DETAIL KOLEKSI

Tinjauan atas pelaksanaan rekonsiliasi fiskal untuk menghitung pajak penghasilan badan PT. Des pada tahun 2021


Oleh : Erika Febry Ayu

Info Katalog

Nomor Panggil : 2023_TA_PJK_024032001127

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2023

Pembimbing 1 : Christina Dwi Astuti

Pembimbing 2 : Liem Yan Sugondo

Subyek : Fiscal policy;Income tax;Financial statements

Kata Kunci : fiscal reconciliation, corporate income tax.

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2023_TA_PJK_024032001127_Halaman-Judul.pdf 10
2. 2023_TA_PJK_024032001127_Lembar-Pengesahan.pdf 5
3. 2023_TA_PJK_024032001127_Bab-1-Pendahuluan.pdf 5
4. 2023_TA_PJK_024032001127_Bab-2-Kerangka-Teoritis.pdf 33
5. 2023_TA_PJK_024032001127_Bab-3-Gambaran-Umum-Perusahaan.pdf 3
6. 2023_TA_PJK_024032001127_Bab-4-Pembahasan.pdf 17
7. 2023_TA_PJK_024032001127_Bab-5-Kesimpulan.pdf 2
8. 2023_TA_PJK_024032001127_Daftar-Pustaka.pdf 1
9. 2023_TA_PJK_024032001127_Lampiran.pdf 17

P Pajak merupakan fenomena umum yang terjadi dikalangan masyarakat sebagai sumber penerimaan Negara yang berlaku di berbagai negara khususnya Indonesia. Sebagai sumber penerimaan negara, pajak mempunyai kontribusi cukup tinggi untuk biaya pengeluaran negara juga melangsungkan tanggung jawab dimacam-macam sektor sebagai upaya tercapainya kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pajak dipungut berdasarkan Undang–Undang serta aturan pelaksanaannya. metode penyusunan yaitu Metode pengamatan ( Observasi ) Metode Wawancara Metode Studi Pustaka. Berdasarkan hasil dan pembahasan mengenai tinjauan pelaksanaan rekonsiliasi fiskal PT. DES tahun 2021 simpulan dapat diambil sebagai berikut: Jumlah laba (sebelum pajak) fiskal menurut PT DES sebesar Rp 5.151.820.145 sedangkan laba (sebelum pajak) fiskal yang telah ditinjau kembali menurut ketentuan perpajakan sebesar Rp. 5.151.820.145. Tidak terdapat selisih dalam menghitung pajak terhutang badan PT. DES tahun 2021. Pelaksanaan rekonsiliasi fiskal yang dilakukan oleh PT DES, setelah ditinjau kembali terdapat perbedaan yang menyebabkan selisih dalam perhitungan. Maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan penyesuaian pajak yang dilakukan oleh PT DES belum sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Namun penulis tidak dapat menghitung PPh Badan terutang dikarenakan terdapat data yang tidak diberikan perusahaan.

T Tax is a common phenomenon that occurs among the public as a source of state revenue that applies in various countries, especially Indonesia. As a source of state revenue, taxes have a fairly high contribution to state expenditure costs and carry out responsibilities in various sectors as an effort to achieve the welfare of the Indonesian people. Taxes are collected based on the law and its implementing regulations. method of preparation, namely the method of observation (Observation) Interview Method Library Study Method. Based on the results and discussion regarding the review of the implementation of fiscal reconciliation of PT. DES in 2021 the conclusions can be drawn as follows: Total fiscal (before tax) profit according to PT DES is IDR 5,151,820,145 while the fiscal (before tax) profit that has been reviewed according to tax provisions is IDR. 5,151,820,145. There is no difference in calculating the corporate tax payable PT. DES in 2021. The implementation of the fiscal reconciliation carried out by PT DES, after reviewing it, there are differences that cause discrepancies in the calculations. So it can be concluded that the implementation of tax adjustments made by PT DES is not in accordance with the applicable tax regulations. However, the author cannot calculate the corporate income tax payable because there is data that is not provided by the company.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?