Penerapan perencanaan pajak (tax planning) sebagai upaya dalam meminimalkan beban pajak penghasilan badan pada CV.MMM tahun pajak 2020
P Penulis melaksanakan Praktik Kerja Lapangan di Kantor Konsultan Pajak Kriswandi & Rekan dan mengambil data dari CV.MMM selaku klien dari Kantor Konsultan Pajak Kriswandi& Rekan. Selama pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan yang dilaksanakan penulis, diketahuibahwa CV.MMM melaksanaka kewajiban perpajakan yakni Pajak Penghasilan Badan sesuaidengan peraturan perpajakan yang berlaku. Penulis melakukan perencanaan pajak sebagai upayapenghematan pembayaran pajak kepada CV.MMM. Tujuan dari penelitian ini adalah untukmenjelaskan strategi perencanaan pajak yang baik untuk CV.MMM dan mengetahui besarnyapenghematan pembayaran pajak oleh CV.MMM setelah perencanaan pajak. Strategiperencanaan pajak yang dapat dilakukan oleh CV.MMM yaitu strategi penghematan pajak (taxsaving) dan memanfaatkan celah (loopholes) yang terdapat dalam peraturan perpajakan yangada untuk menghindari pembayaran pajak. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwaperencanaan pajak atas CV.MMM dilakukan dengan penyesuaian kategori biaya diakui fiskalpada bagian biaya pajak dan membuatkan daftar nominatif atas biaya entertainment yangdikeluarkan perusahaan. Hasil dari perencanaan pajak tersebut perusahaan dapat menghematbeban pajak penghasilan sebesar Rp. 2.215.610,00
T The author carried out the Field Work Practice at the Kriswandi & Partners TaxConsultant Office and took data from CV.MMM as a client from the Kriswandi & Partners TaxConsultant Office. During the implementation of the Field Work Practice carried out by theauthor, it is known that CV.MMM carries out tax obligations, namely Corporate Income Tax inaccordance with applicable tax regulations. The author does tax planning as an effort to savetax payments to CV.MMM. The purpose of this study is to explain a good tax planning strategyfor CV.MMM and find out the amount of tax savings paid by CV.MMM after tax planning. Taxplanning strategies that can be carried out by CV.MMM are tax saving strategies and takeadvantage of loopholes contained in existing tax regulations to avoid paying taxes. The resultsof this study indicate that tax planning on CV.MMM is carried out by adjusting the category ofcosts recognized by fiscal in the tax expense section and making a nominative list ofentertainment costs incurred by the company. The results of the tax planning the company cansave the income tax burden of Rp. 2,215,610.00