Tinjauan atas pelaksanaan rekonsiliasi fiskal PT.ABX tahun 2022
P Perhitungan rekonsiliasi fiskal yang dilakukan oleh PT.ABX karena adanya perbedaan antara laporan laba rugi berdasarkan standar akuntansi (SAK) dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Laba dengan akuntansi komersial dan laba kena pajak (fiskal). Karena, perhitungan Pph Badan tidak bisa menggunakan laporan keuangan komersial saja. Oleh karena itu, tentu perlu dilakukannya Rekonsiliasi Fiskal untuk bisa mengetahui berapakah biaya dan pendapatan apa saja yang boleh diakui dan tidak diakui secara fiskal. Tujuan Laporan Tugas Akhir ini untuk mengevaluasi perlaksanaan Rekonsiliasi Fiskal yang dilakukan oleh PT.ABX. Laporan Tugas Akhir ini menggunakan metode Pustaka dan Wawancara. Berdasarkan hasil pembahasan yang dapat diketahui bahwa PT.ABX sudah melakukan pelaksanaan Rekonsiliasi Fiskal yang dimana tidak ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan Perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, PT.ABX harus selalu melakukan tinjauan kembali atas Rekonsiliasi Fiskal yang telah dibuat sebelum melaporkan Pph Badan terutangnya agar dapat meminimalisir kemungkinan kesalahan yang terjadi dalam pajak di PT.ABX.
C Calculation of fiscal reconciliation carried out by PT.ABX due to differences between the income statement based on accounting standards (SAK) and applicable tax provisions. Profit with commercial accounting and taxable profit (fiscal). Because, the calculation of Pph Badan cannot use commercial financial statements alone. Therefore, it is certainly necessary to do a Fiscal Reconciliation to be able to find out what costs and revenues can be recognized and not recognized fiscally. The purpose of this Final Project Report is to evaluate the implementation of Fiscal Reconciliation carried out by PT.ABX. This Final Project Report uses the Library and Interview method. Based on the results of the discussion, it can be seen that PT.ABX has carried out the implementation of Fiscal Reconciliation where no discrepancies were found with the applicable taxation provisions. Thus, PT.ABX must always conduct a review of the Fiscal Reconciliation that has been made before reporting the Pph Badan payable in order to minimize the possibility of errors that occur in taxes at PT.ABX.