Evaluasi pelaksanaan rekonsiliasi fiskal sebagai dasar untuk menghitung besarnya PPh badan terutang tahun 2016 pada PT JKL Tangerang
R Rekonsiliasi fiskal adalah proses penyesuaian atas laba komersial yang berbeda denganketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan neto/laba yang sesuai dengan ketentuanpajak. Rekonsilisasi fiskal dilakukan oleh Wajib Pajak karena terdapat perbedaanpenghitungan, khususnya laba menurut akuntansi (komersial) dengan laba menurut perpajakan(fiskal).Rekonsiliasi fiskal digunakan sebagai dasar perhitungan besar Pajak PenghasilanBadan PT JKL Tahun 2016. Koreksi fiscal terjadi adanya perbedaan pengakuan penghasilanmaupun biaya antara akuntansi komersial dan akuntansi pajak yang meliputi beda tetap danbeda waktu. Rekonsiliasi fiscal dilakukan terhadap seluruh unsure penyusunan laporan labarugi meliputi pendapatan dan biaya. Pada saat melaksanakan kewajiban perpajakan, PT JKLmemakai jasa konsultan pajak akan tetapi mengalami perbedaan rekonsiliasi fiscal antaramenurut PT JKL dan ketentuan perpajakan, dikarenakan pemberian informasi pada saatperhitungan PPh Badan kepada konsultan pajak pihak perusahaan tidak memberikan secarajelas perincian pendapatan dan biaya sehingga besarnya perbedaan antara yang dibuat oleh PTJKL dan Ketentuan Undang-Undang Perpajakan sebesar Rp5.734.148,5,-
F Fiscal reconciliation is a process of adjustment to commercial income that is different from thefiscal provision to generate a net income or profit in accordance with the provisions of tax.Fiscal reconciliation is done bythe taxpayer because there are differences in calculations,especially profit by accounting with profit according to taxation. Fical reconciliation is used asa basis for the calculation of corporate income tax of PT JKL in 2016. Fiscal correction occursthe difference between commercial accounting and tax accounting which includes fixed andtime difference. Fiscal reconciliation shall be made to all elements of the preparation of theincome statement including income and expenses. When conducting taxation due to theprovision of information at the time of calculation of corporate income tax to corporate taxconsultansts do not provide clear details of income and expenses so that the differencebetween made by PT JKL and the provisions of the tax law of Rp5.734.148,5.