DETAIL KOLEKSI

Tinjauan pelaksanaan rekonsiliasi fiskal dalam menetapkan pajak penghasilan badan terutang PT.XYZ tahun pajak 2016 (studi kasus di PT. Multi Utama Consultindo)


Oleh : Rafika Septia Darma

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018_TA_PK_02415120

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Licke Bieattant

Subyek : Fiscal reconciliation;Tax accounting

Kata Kunci : fiscal reconciliation, law number 36 year 2008 regarding income tax, tax accounting.

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_PK_02415120_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_PK_02415120_Bab-1.pdf
3. 2018_TA_PK_02415120_Bab-2.pdf 32
4. 2018_TA_PK_02415120_Bab-3.pdf 9
5. 2018_TA_PK_02415120_Bab-4.pdf
6. 2018_TA_PK_02415120_Bab-5.pdf
7. 2018_TA_PK_02415120_Daftar-Pustaka.pdf -1
8. 2018_TA_PK_02415120_Lampiran.pdf

R Rekonsiliasi fiskal adalah suatu mekanisme untuk menyesuaikan laporan keuangan komersial perusahaan menjadi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam Laporan Tugas Akhir penulis melakukan tinjauan pelaksanaan rekonsiliasi fiskal dalam menetapkan pajak penghasilan badan terhutang tahun pajak 2016 pada PT.XYZ dan kesesuaian pelaksanaan rekonsiliasi fiskal tersebut dengan peraturan undang-undang perpajakan yang berlaku. Rekonsiliasi fiskal dapat menimbulkan koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif, karena adanya perbedaan waktu dan perbedaan tetap. Dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, PT.XYZ menggunakan jasa konsultan pajak, sehingga rekonsiliasi fiskal PT.XYZ tahun pajak 2016 telah sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan yang berlaku. Ketentuan undang-undang perpajakan yang digunakan oleh penulis, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Hasil tinjauan yang penulis dapat adalah laporan laba rugi fiskal yang dijadikan dasar dalam penghitungan Pajak Penghasilan Badan terutang PT.XYZ Tahun Pajak 2016 sebesar Rp. 1.697.721.894. dalam tahun berjalan terdapat kredit pajak pph 22 sebesar Rp. 2.638.760.000 dan kredit pajak pph 25 sebesar Rp.553.071.741 . oleh karena iitu, pajak yang dinyatakan Lebih Bayar sebesar Rp. 1.494.109.847 dan dapat direstitusi oleh PT.XYZ.

F Fiscal reconciliation is a mechanism to adjust the company’s commercial financial report into compliance with applicable taxation requirements. In the Final Report the authors review the implementation of fiscal reconciliation of commercial financial statements as the basis for the calculation of 2016 corporate income tax at PT.XYZ and the suitability of the fiscal reconciliation implementation with the applicable tax laws. Fiscal reconciliation may lead to positive fiscal correction and negative fiscal correction, due to time differences and fixed differences. In implementing its tax obligations, PT.XYZ uses the services of tax consutants, so that the fiscal reconciliaton of PT.XYZ in 2016 is in accordance with applicable tax laws. The provisions of the tax law used by the author, namely Law No. 36 the Year 2008 on Income Tax.The results of the review that the authors can is the fiscal income statement is Rp. 1.697.721.894. and in 2016, there was tax credit of Prepaid Tax 22 is amount Rp. 2.638.760.000 and tax credit of Prepaid Tax 25 is amount Rp.553.071.741. Based on the calculation, when The Tax Credit is over from Fiscal income, there was overpaid Tax is amount Rp. 1.494.109.847 and can be restitution for PT.XYZ.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?