Mekanisme perhitungan pajak penghasilan pasal 21 atas gaji pegawai pada badan pendapatan daerah Kota Bekasi
S Salah satu sumber penerimaan Negara adalah dari pajak. Pajak Penghasilan merupakan salah satu jenis pajak yang ada di Indonesia. Salah satu jenis dari Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan (PPH) 21, yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa. Dan kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. Sejak berlakunya Self Assesment System di Indonesia, Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang. Dan keterbatasan pemahaman peraturan mengenai pajak penghasilan menyebabkan kendala yang serius dalam melakukan kegiatan pemotongan dan pemungutan bagi perusahaan, hal ini akan mengakibatkan perusahaan akan mengalami masalah kurang potong/lebih potong dan pegawai kurang bayar / lebih bayar. Dengan berdasarkan judul Laporan Penghitungan PPH Pasal 21 Pegawai Tetap di Badan Pendapatan Daerah/BAPENDA Kota Bekasi yang diteliti adalah apakah pelaksanaan PPH pasal 21 tahun 2017 di Badan Pendapatan Daerah/BAPENDA Kota Bekasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan apa kendalanya serta upaya apa saja untuk mengatasi kendala-kendala tersebut.
O One source of state revenue is from taxes. Income Tax is one type of tax in Indonesia. One type of Income Tax is Income Tax (PPH) 21, ie taxes imposed on income in the form of salaries, wages, honoraria, benefits and other payments in respect of employment or occupation, services. And other activities carried out by Individual Individual Taxpayers. Since the enactment of Self Assessment System in Indonesia, Taxpayers are entrusted to calculate, calculate, deposit and self-report the amount of tax payable. And the limited understanding of the rules on income taxes causes serious constraints in cutting and collecting activities for the company, this will result in the company will experience less cut/less and less paid/underpaid. Based on the title of Calculation Report of PPH Article 21 Permanent Employee at Badan Pendapatan Daerah/BAPENDA Kota Bekasi examined is whether the implementation of PPH article 21 of 2017 in Badan Pendapatan Daerah/BAPENDA Kota Bekasi has been in accordance with the prevailing regulations and what constraints as well Any attempt to overcome these obstacles.