DETAIL KOLEKSI

Tinjauan pelaksanaan rekonsiliasi fiskal tahun 2021 sebagai dasar perhitungan penghasilan badan pada PT.RAR

3.5


Oleh : Rindi Ayu Ristiani

Info Katalog

Nomor Panggil : 2023_TA_PJK_024032001061

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2023

Pembimbing 1 : Rubiatto Bieattant

Subyek : Income tax

Kata Kunci : fiscal reconciliation, corporate income tax, law 7 of 2021

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2023_TA_PJK_024032001061_Halaman-Judul.pdf
2. 2023_TA_PJK_024032001061_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2023_TA_PJK_024032001061_Bab-1-Pendahuluan.pdf -1
4. 2023_TA_PJK_024032001061_Bab-2-Kerangka-Teoritis.pdf
5. 2023_TA_PJK_024032001061_Bab-3-Gambaran-Umum-Perusahaan.pdf
6. 2023_TA_PJK_024032001061_Bab-4-Pembahasan.pdf
7. 2023_TA_PJK_024032001061_Bab-5-Kesimpulan.pdf
8. 2023_TA_PJK_024032001061_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2023_TA_PJK_024032001061_Lampiran.pdf

P Pajak Penghasilan Badan merupakan Pajak yang terutang pada badan atauperusahaan atas penghasilan yang diperolehnya. Dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, PT RAR harus melaksanakan rekonsiliasi fiskal terlebih dahulu.Rekonsiliasi fiskal ialah penyesuaian beban dan pendapatan antara laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal berdasarkan pada ketentuan perpajakan yang berlaku. Rekonsiliasi fiskal dilakukan untuk menentukan laba bersih (sebelum pajak) yangdigunakan sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang terutang.Dalam Laporan Tugas Akhir ini penulis melakukan pelaksanaan rekonsiliasi fiskal dalammenetapkan pajak penghasilan badan terhutang tahun pajak 2021 pada PT.RAR dan kesesuaian pelaksanaan rekonsiliasi fiskal tersebut dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku. Rekonsiliasi fiskal dapat menimbulkan koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif. PT.RAR harus selalu meninjau kembali atas rekonsiliasi fiskal yang telah dibuat sebelum melaporkan pajak tahunannya sehingga dapat memperkecil kemungkinan kesalahan yang terjadi dalam pengenaan pajak perusahaan.Untuk itu, melalui Laporan Tugas Akhir ini, penulis ingin mengetahui dan meninjau kembali apakah pelaksanaan rekonsiliasi fiskal PT RAR tahun 2021 sudah sesuaidengan ketentuan perpajakan atau belum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Pengamatan Langsung, studi kepustakaan dan Wawancara. Setelah penulis meninjau kembali pelaksanaan rekonsiliasi fiskal yang dilakukan PT RAR berdasarkanketentuan perpajakan, maka di peroleh perbedaan jumlah laba bersih (sebelum pajak) dengan selisih sebesar Rp. 644.799.000,-. Dimana Laba bersih (sebelum pajak) menurutPT RAR sebesar Rp. 6.676.810.503,- sedangkan menurut ketentuan perpajakan sebesar Rp.7.321.609.000,-. Jumlah laba bersih (sebelum pajak) yang berbeda mengakibatkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang terutang menjadi berbeda. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan rekonsilisi fiskal yang dilakukan PT RAR belum sesuai denganketentuan perpajakan yang berlaku.

C Corporate Income Tax is a tax payable to an entity or company for the income it earns. In fulfilling its tax obligations, PT RAR must first carry out a fiscal reconciliation. Fiscal reconciliation is an adjustment of expenses and income between commercial financial reports and fiscal financial reports based on applicable tax provisions. Fiscal reconciliation is carried out to determine net profit (before tax) which is used as the basisfor calculating corporate income tax (PPh) payable. In this Final Report, the author reviews the implementation of fiscal reconciliation in determining the corporate income tax payable for the 2021 tax year at PT.RAR and the suitability of implementing this fiscal reconciliation with the provisions of the applicable tax laws and regulations. Fiscal reconciliation can lead to positive fiscal corrections and negative fiscal corrections. PT.RAR must always review the fiscal reconciliation that has been made before reporting its annual tax so as to minimize the possibility of errors that occur in the imposition of corporate taxes. 2021 is in accordance with tax regulations or not. The method used in this study is the method of direct observation, literature study and interviews. After the authorsreviewed the implementation of the fiscal reconciliation carried out by PT RAR based on tax provisions, a difference in the amount of net profit (before tax) was obtained with adifference of Rp. 644.799.000-. Where the net profit (before tax) according to PT RAR is Rp. 6,676,810,503, - while according to the tax regulations, Rp. 7.321.609.000,-. A different amount of net profit (before tax) results in a different corporate income tax (PPh) payable. Thus, it can be concluded that the implementation of the fiscal reconciliation carried out by PT RAR has not complied with the applicable tax regulations.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?