Tinjauan pelaksanaan rekonsiliasi fiskal sebagai dasar untuk menghitung besarnya pph badan pada PT Energitama Catudaya (PT ETC) tahun pajak 2017
R Rekonsiliasi Fiskal adalah proses penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan neto/laba yang sesuai dengan ketentuan pajak. Tinjauan penulisan Laporan Tugas Akhir penulis melakukan tinjauan tentang pelaksanaan rekonsiliasi fiskal sebagai dasar untuk menghitung besarnya pajak penghasilan badan pada PT Energitama Catudaya (PT ETC) tahun pajak 2017 dan kesesuaian pelaksanaan rekonsiliasi fiskal tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Koreksi fiskalterjadi karena adanya perbedaan perlakuan penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan akuntansi fiskal/pajak. Pada saat melaksanakan kewajiban perpajakan PT ETC memakai jasa konsultan pajak akan tetapi mengalami perbedaan rekonsiliasi fiskal PT ETC dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikarenakan pemberian informasi pada saat perhitungan PPh Badan kepada konsultan pajak pihak perusahaan tidak memberikansecara jelas rincian pendapatan dan biaya. Hasil tinjauan yang penulis dapat adalah laporan laba rugi fiskal yang dijadikan dasar perhitungan Pajak Penghasilan Badan terdapat perbedaan anatara yang dibuat oleh perusahaan dan ketentuang undag-undang yang berlaku,sehingga besarnya PPh Badan terutang PT ETC tahun 2017 sebesar Rp.804.956.156,-
F Fiscal Reconciliation is the process of adjustment to commercial income that is different from the fiscal provision to generate net income / profit in accordance with the provisions of tax.Review of writing of the Final Report of the authors shall review the implementation of fiscal reconciliation as the basis for calculating the amount of corporate income tax at PT Energitama Catudaya (PT ETC) for fiscal year 2017 and the suitability of the fiscal reconciliation implementation with the prevailing laws and regulations. Fiscal correction occurs because of differences in income treatment as well as costs between commercial accounting with fiscal / tax accounting. At the time of carrying out tax obligations PT ETC uses the services of tax consultants but experiencing differences in fiscal reconciliation of PT ETC with applicable laws and regulations, due to the provision of information at the time of calculation of Corporate Income Tax to the tax consultant company does not provide cleardetails of income and expenses. The results of reviews that the authors can is the fiscal income statement which is used as the basis of the calculation of Corporate Income Tax there is a difference between the made by the company and the prevailing laws, so that the amount of corporate income tax payable Pt ETC 2017 amounting to Rp. 804.956.156, -