Evaluasi pelaksanaan rekonsiliasi fiskal untuk menghitung pajak penghasilan badan tahun 2016 PT Revalino Agung Pratama (PT RAP)
P Penghasilan yang diperoleh PT RAP akan melakukan laporan keuangan komersial Rekonsiliasi Fiskal dilakukan untuk menyesuaikan laba komersial yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dengan laba fiskal yang disusun berdasarkan Undang-Undang Perpajakan. Perbedaan pengakuan atas pendapatan dan biaya berdasarkan akuntansi dan peraturan pajak membutuhkan rekonsiliasi fiskal. Rekonsiliasi Fiskal digunakan sebagai dasar perhitunganPajak Penghasilan Badan PT RAPDalam Rekonsiliasi fiskal yang dilakukan PT RAP dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan memiliki selisih dikarenakan pemberian informasi yang kurang jelas atas perincian pendapatan dan biaya saat perhitungan PPh Badan. Hasil dari Laporan Tugas Akhir ini menunjukkan bahwa menurut rekonsiliasi fiskal yang dilakukan oleh PT RAP pada Laporan Keuangan Komersial padatahun 2016 yaitu jumlah Pajak Penghasilan terutang sebesar Rp 1.895.630.250, sedangkan menurut ketentuan perpajakan, Pajak Penghasilan terutang PT RAP sebesar Rp 1.960.189.688, Selisih tersebut sebesar Rp 64.559.438
I Income earned by PT RAP will carry out commercial financial statements of Fiscal Reconciliation carried out to adjust commercial profit compiled based on the Financial Accounting Standards (SAK) with fiscal profits prepared under the Taxation Law. Differences in recognition of income and costs based on accounting and tax regulations require fiscal reconciliation. FiscalReconciliation is used as a basis for calculating PT RAP's Corporate Income TaxIn the fiscal reconciliation conducted by PT RAP with the provisions of the Taxation Law has a difference due to the provision of unclear information on the details of income and costs when calculating corporate income tax. The results of this Final Assignment Report show that according to the fiscal reconciliation carried out by PT RAP in the Commercial Financial Report in 2016 namely the amount of income tax payable amounting to Rp 1,895,630,250, while according to the taxation provisions, the Income Tax payable by PT RAP amounted to Rp 1,960,189,688, The difference is Rp. 64,559,438