Tinjauan atas penghitungan, penyetoran serta pelaporan PPh pasal 25 pada PT EJI
P Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting peranannya bagi pembangunan ekonomi di Indonesia. Setiap Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi harus memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu membayar pajak penghasilan apabila Wajib Pajak tersebut memiliki penghasilan. Pajak Penghasilan yang dibayar Wajib Pajak adalah berdasarkan Pajak Penghasilan Pasal 25. Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran pajak selama tahun berjalan. PPh Pasal 25 bertujuan untuk meringankan beban Wajib Pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Penulis melakukan tinjauan atas data yang diperoleh selama Praktik Kerja Lapangan di PBMC, yang bertujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaan kewajiban perpajakan PPh Pasal 25 yang dilakukan PT EJI telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009, dan untuk mengetahui apa saja kendala yang dialami PT EJI dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut.
T Tax was one of the important sources of government’s revenue for economic development in Indonesia. Every Corporate Taxpayer and Individual Taxpayer had to fulfill their tax obligations, to pay income tax if the Taxpayer has an income. Income tax that had been paid by Taxpayers based on Article 25 Income Tax.Income Tax Article 25 was a installment method during the year to enlight the tax burden at the end of the year, by use the monthly method payment.The obtained data during the Field Work at PBMC, due to the implementation of Income Tax Article 25 taxpayer’s tax obligations conducted by PT EJI complies with Regulation of the minister of Finance Number 208/PMK.03/2009, and to know what were the obstacles faced by PT EJI and efforts to overcome these obstacles.