DETAIL KOLEKSI

Tinjauan atas pelaksanaan rekonsiliasi fiskal dan mekanisme perhitungan pajak penghasilan badan terutang PT XYZ pada tahun 2021


Oleh : Rizkita Sophiana

Info Katalog

Nomor Panggil : 2023_TA_PJK_024032001018

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2023

Pembimbing 1 : Hasnawati

Pembimbing 2 : Seto Makmur Wibowo

Subyek : Income tax

Kata Kunci : fiscal correction, corporate income tax, income statement.

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2023_TA_PJK_024032001018_Halaman-Judul.pdf 11
2. 2023_TA_PJK_024032001018_Lembar-Pengeshaan.pdf 5
3. 2023_TA_PJK_024032001018_Bab-1-Pendahuluan.pdf 6
4. 2023_TA_PJK_024032001018_Bab-2-Kerangka-Teoritis.pdf
5. 2023_TA_PJK_024032001018_Bab-3-Gambaran-Umum-Perusahaan.pdf
6. 2023_TA_PJK_024032001018_Bab-4-Hasil-dan-Pembahasan.pdf
7. 2023_TA_PJK_024032001018_Bab-5-Simpulan,-Keterbatasan,-dan-Implikasi.pdf
8. 2023_TA_PJK_024032001018_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2023_TA_PJK_024032001018_Lampiran.pdf

C Covid-19 adalah wabah penyakit yang menyebabkan ketidakstabilan perekonomian seluruh dunia termasuk Indonesia. Salah satu sektor terdampak adalah penerimaan pajak. Pada tahun 2020 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur tentang penurunan tarif PPh badan sebesar 3% sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 untuk memberikan keringanan pembayaran bagi Wajib Pajak selama masa pandemic Covid-2019 sehingga wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dan pajak merupakan salah satu cara pemerintah untuk melawan dampak Covid-19. Dalam memenuhi kewajiban perpajakannya PT. XYZ melakukan rekonsiliasi fiskal sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan badan terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Tujuan Penulisan Laporan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan proses penyusunan Rekonsiliasi Fiskal sebagai Dasar Perhitungan Pajak Penghasilan Badan dan mekanismen perhitungan PPh pasal 25 yang dilakukan PT.XYZ berdasarkan ketentuan perpajakan. Metode penulisan Tugas Akhir yang digunakan adalah metode kepustakaan dan metode wawancara. Berdasarkan tinjauan yang dilakukan penulis diketahui bahwa PT XYZ belum melaksanakan rekonsiliasi fiskal dan perhitungan PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

C Covid-19 is a disease outbreak that causes economic instability throughout the world including Indonesia. One of the affected sectors is tax revenue. In 2020 the government issued Law Number 2 of 2020 which regulates the reduction in the corporate income tax rate by 3% as updated by Law Number 7 of 2021 to provide payment relief for taxpayers during the Covid-2019 pandemic so that taxpayers can fulfill their tax obligations and taxes are one of the government's ways to fight the impact of Covid-19. In complying the tax obligations, PT XYZ does fiscal reconciliation as the basis for calculating corporate income tax payable in accordance with applicable tax provisions. The purpose of writing this Final Project Report is to find out and explain the process of preparing Fiscal Reconciliation as the basis for calculating Corporate Income Tax and the mechanism for calculating Corporate Income Tax section 25 carried out by PT.XYZ based on tax provisions. The method of writing the Final Project used is the literature method and the interview method. Based on the review conducted by the author, it is known that PT XYZ has not carried out fiscal reconciliation and calculation of Income Tax section 25 in accordance with applicable tax provisions.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?