Strategi perencanaan pajak sebagai upaya penghematan pajak penghasilan badan PT. DEF tahun 2016
S Salah satu kewajiban dari Wajib Pajak Badan adalah menyelenggarakan pembukuan yang mana akan menghasilkan laporan keuangan komersial. PT. DEF melakukan penghitungan rekonsiliasi fiskal untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang. Rekonsiliasi fiskal merupakan proses penyesuaian laporan keuangan berdasarkan ketentuan perpajakan.Rekonsiliasi fiskal menyebabkan koreksi fiskal yang merupakan perbedaan pengakuan terkait dengan penghasilan dan biaya, koreksi fiskal terdiri dari koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif. Koreksi ini berpengaruh pada besarnya jumlah pajak yang hyarus dibayar oleh Wajib Pajak. Berdasarkan analisis penulis yang menguunakan metode kepustakaan,wawancara dan pengamatan langsung. Perusahaan mengakui pajak itu sebagai biaya atau beban perusahaan yang harus dilunasi. Maka upaya pihak manajemen perusahaan dalam meningkatkan laba perusahaan dengan melakukan penghematan segala macam biaya termasuk beban pajak sering disebut dengan cara perencanaan pajak (tax planning). Perencanaan pajak yang dapat dilakukan oleh PT DEF yaitu dengan strategi penghematan pajak (tax saving) dan memanfaatkan celah (loopholes) yang terdapat dalam peraturan perpajakan yang ada untuk mengurangi pajak terutangnya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perencanaan pajak atas PT DEF dilakukan pada biaya pengobatan, biaya catering, biaya jamuan tamu dan biaya lain-lain yang dikeluarkan perusahaan. Pada biaya pengobatan dengan tidak membayar langsung kepada rumah sakit tetapi dengan memberikan tunjangan kepada karyawan atau dengan penggantian pengobatan yang dikenakan PPh Pasal 21, biaya catering dengan caramemberikan kepada seluruh karyawan, biaya jamuan tamu sesuai dengan SE-27/PJ.22/1986 harus dibuat daftar nominatif dan biaya lain-lain yang diharuskan membuat rincian biaya yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan untuk kepentingan perusahaan sehingga hasil perencanaan pajak tersebut perusahaan dapat menghemat beban pajak penghasilan sebesar Rp10.596.192, yaitu sebesar 284,11%.
O One of the Corporate Taxpayer obligations is making a bookkeeping to prepare a commercial financial report. PT DEF makes the fiscal reconciliation to calculate the income tax payable.Fiscal reconciliation is the process of financial report adjustment based on the taxregulations. It involves fiscal corrections that related to differential recognition of revenues and expenses, either positive or negative correction. This correction afects the amount of tax that has to be paid by the taxpayer. Based on the author’s analysis using literature, interviews, and direct observation methods, the company recognizes the tax amount to be part of its costs or expenses. Then, the company’s management effort to raise the profits by decreasing its costs that include tax expenses, using the tax planning. The tax planning methode which used by PT DEF is tax saving approach that using the legal loopholes from the regulation of tax, tominimize the tax payable by the company. The study result indicates that the tax lanning of PTvDEF directed to the medical expense,catering expense, guest dinner expense and the other expense accounts that incurred by the company. For medical purpose is not paying directly to the hospital, either by providing benefits or giving medical replacements, as the object of income tax article 21. Then, for catering expense the company required to give for all employee. For guest dinner expense, based on SE-27/PJ.22/1986 regulation for the entertainment purpose, the company has to make a nominative list. And for other purposes that classified to the other expense account, the company required to make a valid details ofdisbursement that can be accounted. Thus, that company’s tax planning can save the income tax expense of Rp10.596.192, amount 284,11%.