Mekanisme penghitungan penyetoran pelaporan dan pencatatan pertambahan nilai pada PT HJS tahun 2021
P Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak atas konsumsi barang atau jasa yang digunakandidalam negeri, biasanya pajak ini berbentuk sebagai Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, tujuanyang diharapkan penulis dari tinjauan ini adalah untuk mengetahui apakah mekanisme PajakPertabahan Nilai atas Barang Kena Pajak menurut data PT. HJS tahun 2021, telah sesuai/tidaksesuai dengan Undang-Undang No.42 tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM, dari segiperhitungan, penyetoran, dan pelaporanya. Hasil akhir tinjauan ini didapatkan data bahwa PT.HJS telah melakukan mekanisme penghitungan Pajak Pertambahan Nilai.
V Value Added Tax is a tax on the consumption of goods or services used in the country, usuallythis tax is in the form of Input Tax and Output Tax, the purpose of which the author expects fromthis review is to find out whether the mechanism of Value Added Tax on Taxable Goodsaccording to PT. HJS 2021, has been in accordance with / not in accordance with Law No. 42of 2009 concerning VAT and PPnBM, in terms of calculation, deposit, and reporting. The finalresult of this review obtained data that PT. HJS has implemented a Value Added Tax calculationmechanism.