DETAIL KOLEKSI

Pelaksanaan kewajiban perpajakan pajak pertambahan nilai PT TAM periode januari – maret 2023


Oleh : Marie Angely Rama Susanti

Info Katalog

Nomor Panggil : 2023_TA_PJK_024032004505

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2023

Pembimbing 1 : Abu Bakar Arief

Pembimbing 2 : Ika Wahyuni

Subyek : Income tax;Tax accounting

Kata Kunci : value added tax,, input tax, output tax, overpayment tax, value added tax period notice

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2023_TA_PJK_024032004505_Halaman-Judul.pdf 10
2. 2023_TA_PJK_024032004505_Lembar-Pengesahan.pdf 5
3. 2023_TA_PJK_024032004505_Bab-1-Pendahuluan.pdf 5
4. 2023_TA_PJK_024032004505_Bab-2-Kerangka-Teoritis.pdf 21
5. 2023_TA_PJK_024032004505_Bab-3-Gambaran-Umum-Perusahaan.pdf 5
6. 2023_TA_PJK_024032004505_Bab-4-Hasil-dan-Pembahasan.pdf 9
7. 2023_TA_PJK_024032004505_Bab-5-Kesimpulan.pdf 2
8. 2023_TA_PJK_024032004505_Daftar-Pustaka.pdf 1
9. 2023_TA_PJK_024032004505_Lampiran.pdf 13

P Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dipungut dan dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Selisih antara pajak masukan dan pajak keluaran merupakan pajak pertambahan nilai yang terutang dan harus disetor ke kas negara. Perhitungan pajak yang terutang yang harus dibayar oleh perusahaan harus disesuaikan dengan peraturan perpajakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perhitungan dan pelaporan pajak pertambahan nilai pada perusahaan. Penelitian ini berbentuk deskriptif yaitu dengan mengumpulkan, mengklasifikasikan dan menganalisis data sehingga memberikan pemecahan terhadap suatu masalah. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki pajak lebih bayar dari setiap masa pajaknya karena adanya kompensasi pajak bulan sebelumnya. Perusahaan akan mencatat, memperhitungkan dan melaporkan penyerahan pajak pertambahan nilai tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) serta hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perhitungan, pelaporan dan pencatatan PPN yang dilakukan PT. TAM telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

V Value Added Tax is a tax levied and imposed on the delivery of Taxable Goods and Taxable Services. The differences between the input tax and the output tax are the value-added tax payable and must be deposited to the national treasury. The calculation of taxes payable that must be paid by the company must be adjusted to tax regulations. The objective of this research is to find out the calculation and reporting of value added tax on the company. This research is descriptive, by collecting, classifying and analysing data so as to provide a solution to a problem. The results of this research indicate that the company has overpayment tax from each tax period due to the previous month's tax compensation. The company will record, calculate and report the transfer of value added tax in the Value Added Tax Period notice and the results of this study indicate that the calculation, reporting and recording of value added tax carried out by PT TAM are in accordance with Law Number 7 of 2021 concerning Harmonisation of Tax Regulations.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?