Prosedur pelaksanaan perhitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai pada PT XYZ masa Januari, Febuari, Maret tahun 2018
P PT XYZ adalah perusahaan sebagai pemungut pajak yang memiliki peran penting bagi penerimaan negara khususnya penerimaan pajak. Untuk mengetahuipelaksanaanperhitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari-Maret Tahun 2018 dalam Praktek Kerja Lapangan di PT XYZ, penulis mengamati pelaksanaanya dengan pedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif dan pengumpulan data serta dengan melakukan aancara kepada beberapa staf untuk mendapatkan informasi yang diperlukan.Hasil dari penelitian memperlihatkan bahwa PT XYZ telah melakukan perhitungan,pemotongan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Namun pada mekanisme pelaporan Pajak Pertambahan Nilai belum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 karena masih terjadi keterlambatan pada bulan Maret. Perushaan diharapkan agar selalu mengikuti perubahan mengenai undang-undang, peratiran, dan kebijakan peraturan terbaru yang berkaitan dengan usahanya dan memperhatikan tanggal jatuh tempo pelaporan agar tidakterjadi keterlambatan kembali.
P PT XYZ is a company as a tax collector that has an important role for state revenue,especially tax revenue. To find out the calculation, collection, deposit and reporting of Value Added Tax for the January-March 2018 period in the Field Work Practice at PT XYZ, the author observes the implementation with the guidelines in the legislation in force. Research is carried out using descriptive methods and data collection as well as with do some interviews with some staff to get the information needed.The results of the study show that PT XYZ has calculated, deducted and reported Value Added Tax in accordance with the applicable tax regulations. However, the reporting mechanism of Value Added Tax has not been in accordance with the Regulation of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia Number 242 / PMK.03 / 2014 because there is still a delay in March. The company is expected to keep abreast of changes regarding the law, regulations, and the latest regulatory policies relating to its business and pay attention to the reporting due date so that no delays will occur again.