Mekanisme perhitungan , pemungutan , penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai atas transaksi perolehan JKP/BKP masa Oktober, November, Desember pada PT ABC tahun 2017 (studi kasus Kantor Konsultan Pajak Hartoeno Subur dan Rekan)
P Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Pajak yang dipungut bagi Negara atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam negeri. PPN dalam prakteknya wajib dipungut oleh Wajib Pajak (WP) yang sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan PPN mengenai perhitungan, pelaporan serta Pajak Masukan dan Pajak Keluaran yang dapat menimbulkan Pajak Lebih / Kurang Bayar. Adapun metode yang digunakan yaitu deskriptif dan kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan PPN telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Baik dari segi perhitungan, penyetoran dan pelaporannya. Walaupun masih terdapat beberapa kendala seperti terlambatnya melakukan pelaporan PPN .
V Value Added Tax (VAT) is the Tax levied for the State on the consumption of Taxable Goods (BKP) as well as Taxable Services (JKP) in the country. VAT in practice shall be levied by a Taxpayer (WP) already registered as a Taxable Entrepreneur (PKP).The purpose of this study is to know whether the application of VAT, calculation, reporting input tax and output tax generate VAT Less / More Pay. In this study used description and qualitative method. Conclusion is the application of VAT was almost in accordance with the VAT Act Applied. Both in terms of calculating, depositing and reporting. Although there are still some problems such as delay in reporting.