Analisa perlakuan pajak pertambahan nilai pada perusahaan jasa PT. ABC periode januari – juni tahun 2022
P Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dipungut dan dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Pemerintah secara resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022 . Ketentuan ini merupakan amanat dari Undang - Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Penulis melakukan pengamatan terhadap kasus PT.ABC untuk mengetahui analisis perbandingan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan UU No 42 tahun 2009 tentang PPN dengan UU No 7. Tahun 2021 tentang HPP, kemudian untuk mengetahui apakah dalam penyetoran dan pelaporan PPN sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan penjurnalan pada PT.ABC.
V Value Added Tax is a tax that is given and paid for sales of taxable goods and services. The government officially raised its tariff from 10% up to 11% on April the first, 2022. This rule was taken from Laws number 7, 2021 about the Harmonization of Tax Rules. The author made observations of the PT. ABC case to find out a comparative analysis of Value Added Tax (VAT) with Law No. 42 of 2009 concerning VAT with Law No. 7. of 2021 about Harmonization of Taz Rules then to find out whether the deposit and reporting of VAT is in accordance with the provisions stipulated valid and journaling at PT. ABC.