DETAIL KOLEKSI

Mekanisme pelaksanaan perhitungan , pemotongan, penyetoran dan pelaporan pph pasal 4 ayat 2 atas jasa kontruksi yang diberikan PT XYZ tahun 2017

2.5


Oleh : Esna Anggraeni

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018_TA_PK_02415025

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Jonathan M Aritonang

Subyek : Implementation of value added tax liability;Tax accounting

Kata Kunci : implementation of value added tax liability

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_PK_02415025_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_PK_02415025_Bab-1.pdf
3. 2018_TA_PK_02415025_Bab-2.pdf
4. 2018_TA_PK_02415025_Bab-3.pdf
5. 2018_TA_PK_02415025_Bab-4.pdf
6. 2018_TA_PK_02415025_Bab-5.pdf
7. 2018_TA_PK_02415025_Daftar-Pustaka.pdf
8. 2018_TA_PK_02415025_Lampiran.pdf

P Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang pengenaannya dilakukan secara tidak langsung, melainkan disetor oleh pihak lain (Penjual) yang bukan merupakan penanggung pajak. Tarif Pajak Pertambahan Nilai menggunakan tarif tunggal yaitu sebesar 10%. Saat ini sistem pemungutan pajak di Indonesia menggunakan Self Assessment system dimana sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Tujuan penelitian tersebut adalah untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan perhitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan serta pajak keluaran dan pajak masukan yang dapat menyatakan pajak kurang bayar atau pajak lebih bayar pada PT XYZ apakah telah sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku saat ini. Adapun metode yang digunakan penulis yaitu dengan metode studi pustaka dan studi lapangan yaitu dengan melakukan tanya jawab serta observasi langsung. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa PT XYZ masa Pajak Pertambahan Nilai Juli-Desember 2017 terjadi pajak kurang bayar sehingga perusahaan wajib menyetorkan pajak kurang bayar tersebut ke kas Negara paling lambat akhir bulan masa pajak berikutnya. Dalam pelaksanaan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai perusahaan hampir sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undang Perpajakan walaupun masih terdapat beberapa kendala seperti ketidaksesuaian dalam melakukan penyetoran dan pelaporan dengan batas waktu yang telah ditentukan.

V Value Added Tax (VAT) is a tax which imposition is made indirectly, but deposited by another party (Seller) who is not a taxpayer. The Value Added Tax rate uses a single rate of 10%. Currently the tax collection system in Indonesia uses a Self Assessment system where the tax collection system authorizes taxpayers to determine for themselves the amount of tax payable. The purpose of this study is to know the mechanism of calculation, collection, deposit and reporting as well as output tax and income tax that can express tax underpayment or tax overpayment at PT XYZ is in accordance with the current Tax Regulation. The method used by the author is the method of literature study and field study is to conduct question and answer and observation. From the results of the study can be concluded that PT XYZ VAT Value Added period July-December 2017 there is a tax underpayment so the company must pay the underpayment tax to the State's cash no later than the end of the next tax period. In the implementation of Corporate Value Added Tax obligations almost in accordance with the provisions of the Tax Law and Regulations although there are still some obstacles such as non-conformity in making deposits and reporting with a specified time limit.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?