Mekanisme pelaksanaan perhitungan pemungutan penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai pada PT . RAL masa Januari - desember tahun 2021 klien dari KKP Bintang Mandiri Konsultama
P PPN adalah pajak yang dipungut oleh Pengusaha atas penjualan atau penyerahan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak (JKP). Wajib Pajak atau Pengusaha yang telah memenuhi syarat formil dan materil berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang, wajib di kukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Wajib Pajak yang telah di kukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan NiIai (PPN), yaitu untuk melakukan perhitungan, pemungutan, penyetoran, pelaporan, dan pencatatan jurnal Pajak Pertambahan NiIai (PPN) pada saat transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Hal ini dapat dilakukan dengan metode pengamatan langsung. Oleh karena itu penulis melakukan pengamatan terhadap kasus PT RAL. Tujuan penulisan Laporan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perhitungan, pemungutan, penyetoran, pelaporan dan pencatatan jurnal atas PPN sudah tepat sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
V VAT is a tax levied by Entrepreneurs on the sale or delivery of Taxable Goods and Taxable Services (JKP). Taxpayers or Entrepreneurs who have fulfilled the formal and material requirements based on the provisions of the Law, must be confirmed as a Taxable Entrepreneur. Taxpayers who have been confirmed as Taxable Entrepreneurs (PKP) are required to carry out Value Added Tax (PPN) obligations, namely to calculate, collect, deposit, report, and record Value Added Tax (PPN) journals at the time of the transaction of delivery of Taxable Goods. and Taxable Services. This can be done by direct observation method. Therefore, the authors make observations on the case of PT RAL. The purpose of writing this final report is to find out that the implementation of the calculation, collection, deposit, reporting and journal recording of VAT is correct in accordance with the applicable tax provisions..