Dasar pengenaan pajak pertambahan nilai pada PDAM Tirta Patriot kota Bekasi tahun 2018
D Dalam penulisan tugas akhir ini penulis merasa penting untuk membahas lebih dalam mengenai PPN atas transaksi yang ada hubungannya secara langsung dengan barang atau jasa kena pajak. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang, dari sebab itu penulis tertarik untuk mengetahui lebih mendalam tentang dasar pengenaa pajak pertambahan nilai dan akuntansi pajak pada PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi.Perumusan masalah yang diangkat penulis adalah bagaimana dasar pengenaan PPN dalam PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi 2018 ?Hasil penelitian menunjukan bahwa jumlah PPN Keluaran pada bulan Januari Rp. 12.994.000,- PPN Masukan Pada Bulan Januari Rp.196.506.950,- Pada Bulan Februari PPN Keluaran Sebesar Rp. 99.994.000,- PPN Masukan Bulan Februari Sebesar Rp. 201.060.950, PPN Keluaran Pada Bulan Maret Sebesar Rp. 8.847.000,- dan PPN Masukan sebesar Rp. 257.530.305
I In writing this final assignment the author feels it is important to discuss more deeply about VAT on transactions that have a relationship directly with taxable goods or services. Tax Base (DPP) is the amount of selling price, replacement, import value, export value, or other value used as the basis for calculating the tax payable, therefore the author is interested in knowing more about the basis of applying value added tax and tax accounting at PDAM Tirta Patriot, Bekasi City.The problem formulated by the author is how is the basis for imposing VAT in the PDAM Tirta Patriot of Bekasi City 2018?The results showed that the amount of VAT Output in January was Rp. 12,994,000, - Input VAT in January Rp.196,506,950, - In February Output VAT of Rp. 99,994,000, - VAT Input for February is Rp. 201,060,950, PPN Output in March of Rp. 8,847,000, - and Input VAT of Rp. 257,530,305