Analisis penerapan pph pasal 23 atas jasa manajemen pada PT XYZ masa April sampai dengan Desember 2018
D Di Indonesia, hampir seluruh penghasilan bisa dikenakan pajak khususnya pada PPh Pasal 23. Oleh karena itu, pemahaman tentang prosedur pelaksanaan kewajiban perpajakan sangatlah penting, mulai dari pemotongan, penyetoran sampai kepada pelaporan. Salah satu objek dari pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah Jasa Manajemen, yang mengandung maksud bahwa pajak yang dikenakan penghasilan atas modal, penyerahan jasa atau hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. PPh Pasal 23 terjadi akibat adanya transaksi antara dua pihak, dimana pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau penerima jasa akan memotong dan melaporkan PPh Pasal 23 kepada kantor pajak yang akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu yang berlaku dan Dasar Pengenaan Pajak tertentu pada saat penghasilan itu diterima atau diperoleh, sehingga wajib pajak dianggap telah melakukan pelunasan atas kewajiban pajaknya. PT XYZ, mempunyai kewajiban untuk memotong, menyetor dan melaporkan kewajiban PPh pasal 23 atas Jasa Manajemen sesuai dengan Undang- Undang RI Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan PMK No.243/PMK.03/2014. Pada Tugas Akhir ini penulis melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban PPh pasal 23 atas Jasa Manajemen pada PT XYZ Tahun 2018 yang menghasilkan kesimpulan bahwa pelaksanaan kewajiban pajak PT XYZ sudah sesuai dengan Peraturan yang berlaku, walaupun ada keterlambatan dalam penyetoran dan pelaporan.
I In Indonesia, almost all income can be taxed, especially in Article 23 Income Tax. Therefore, an understanding of the procedures for implementing tax obligations is very important, from deductions, deposits to reporting. One object of income tax Article 23 is Management Services, which contains the intention that taxes imposed on income on capital, delivery of services or gifts and awards other than those withheld Article 21 Income Tax. Article 23 of this Income Tax occurs due to transactions between two parties, where the party providing the income or the buyer or recipient of the service will deduct and report the Article 23 Income Tax to the tax office that will be charged income tax at a certain applicable rate and certain Tax Imposition Basis when the income is received or obtained, so that the taxpayer is considered to have been pay off their tax obligations. PT XYZ, has the obligation to deduct, deposit and report PPh article 23 obligations for Management Services in accordance with Indonesian Law No. 36/2008 concerning Income Tax and PMK No.243 / PMK.03 / 2014. In this Final Project, the author evaluates the implementation of Article 23 obligations on Management Services at PT XYZ 2018 which results in the conclusion that the implementation of PT XYZ's tax obligations is in accordance with applicable regulations, although there are delays in depositing and reporting.