Mekanisme pelaksanaan perhitungan,pemotongan,penyetoran,pelaporan dan pencatatan pajak penghasilan pasal 23 atas jasa pada PT Angkasa Pura Support tahun 2016
P Pajak adalah iuran wajib kepada Negara yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Perpajakan dengan tidak dipaksakan karena digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat Wajib pajak diberi tanggung jawab secara pribadi untuk menghitung, memotong, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.Salah satu pajak yang dibayar PT Angkasa Pura Support adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa. Sebagai pemberi penghasilan (pemotong Pajak) PT Angkasa Putra Support wajibmelakukan Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan. Dalam hal ini perlu diketahui, bagaimana mekanisme Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa di PT Angkasa Pura Support, apakah telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 242/PMK.03/2014, apakah terdapat kendala dan upaya apa untuk mengatasi kendala tersebut dan bagaimana pencatatan akuntansi perpajakannya.Pada mekanisme Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa PT Angkasa Pura Support telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 242/PMK.03/2014. Tidak terdapat kendala sehingga PT Angkasa Pura Support harus berupaya tetap menjaga konsistensinya. Pada pencatatan akuntansi perpajakan PT Angkasa Pura Support telah sesuai dengan akuntansiperpajakan yang berlaku umum.
T Tax is a compulsory duty to a State levied under the Law of Taxation by not beingimposed because it is used for state purposes for the greatest prosperity of the people Taxpayers are given personal responsibility to calculate, deduct, pay and self-report their tax obligations. One of the taxes paid by PT Angkasa Pura Support is Article 23 Income Tax on Services.As an income earner (cutter Tax) PT Angkasa Putra Support must perform Counting,Withholding, Depositing and Reporting. In this matter please note how the mechanism of Calculation, Withholding, Depositing and Reporting of Income Tax Article 23 for Services in PT Angkasa Pura Support, whether in accordance with Law Number 36 Year 2008 and Regulation of the Minister of Finance No. 242 / PMK.03 / 2014, are there any constraints and attempts to overcome such obstacles and how the accounting records of taxation.In the mechanism of calculation, withholding, remittance and reporting of Article 23 Income Tax on services of PT Angkasa Pura Support is in accordance with Law Number 36 Year 2008 and Regulation of the Minister of Finance No. 242 / PMK.03 / 2014. There is no constraint so PT Angkasa Pura Support must strive to maintain consistency. In the accounting records taxation PT Angkasa Pura Support has been in accordance with taxation accounting is generally accepted.