Mekanisme perhitungan,pemotongan,penyetoran,dan pelaporan pajak pengahsilan pasal 23 pada Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) tahun 2016
P Pajak merupakan bagian terpenting bagi pembangunan suatu Negara, karena pajak merupakan sumber penghasilan terbesar. Peran pajak dalam pembangunan Negara sangat berpengaruh, maka kesadaran masyarakat untuk membayar pajak harus selalu ditingkatkan. Sumber penerimaan perpajakan paling besar yaitu Pajak Penghasilan (PPh), pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau badan.Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) merupakan salah satu dari sekian Rumah Sakit yang menggunakan Jasa Katering. Setiap bulannya Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) melakukan proses Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan, atas PPh Pasal 23 atas Jasa Katering.Hasil laporan Tugas Akhir ini menyimpulkan bahwa Mekanisme Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 23 atas Jasa Katering 2016 sesuai dengan peraturan perpajakan. Penyetoran dan pelaporan pajak yang dilakukan oleh Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) telah sesuai dengan PMK No.80/PMK.03/2010, penyetoran tidak lebih dari tanggal 10 setiap bulan dan pelaporan pajak yang dilakukan oleh Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) tidak lewat dari tanggal 20 setiap bulan. Penulis menyimpulkan bahwa Mekanisme Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 23 di Rumah Sakit Pusat Pertamina telah sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia.
T Taxes are the most important part of a country’s development is very influential, then public awareness to pay taxes should always be improved. The largest source of tax revenue is income Tax (PPh), taxes imposed on individuals or entities.Pertamina Central Hospital (RSPP) is one of the few Hospitals that use Catering Services. Every month Pertamina Central Hospital (RSPP) performs the process of Calculation, Withholding, Depositing, and Reporting on income Tax Article 23 for Catering Services.The results of this final Report concluded that the Mechanism of Calculation, Cutting, Deposit and Reporting PPh 23 on Catering Services 2016 in accordance with tax regulations. Depositing and tax reporting by Pertamina Central Hospital (RSPP) has been in accordance with PMK 80 / PMK.03 / 2010. Deposit not later than the 10th of every month and tax Reporting by Pertamina Central Hospitar (RSPP) is not passing from the 20th of every month. The authors conclude that the Mechanism of Calculation, Withholding, Depositing, and Reporting of Article 23 Income Tax at Pertamina Central Hospital is in accordance with the provisions of taxation in Indonesia.