Tinjauan atas perhitungan pemotongan penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 atas jasa pada PT. MCI masa Juni sampai dengan oktober 2022
P PT MCI adalah WP Badan yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan harus memenuhi kewajiban dalam melakukan perhitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas PPh Pasal 23 menurut ketentuan perpajakan yang berlaku. PT MCI ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan industri Private Banking & Wealth Management di Asia Pasifik dan Jasa program pelatihan. Laporan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian dalam pelaksanaan perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 atas jasa di PT MCI tahun 2022 dan pelaksanaan pencatatan ayat jurnal berkaitan dengan PPh Pasal 23 pada PT MCI tahun 2022. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan penghitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 atas Jasa yang dilakukan oleh PT MCI selama masa pajak Juli s.d. Oktober 2022. sudah sesuai dengan ketentuan menurut UU No. 36 Tahun 2008. dan Pasal 2 PMK No. 242/PMK.03/2014. Dan pelaksanaan pencatatan ayat jurnal sudah sesuai dengan peraturan akuntansi keuangan
P PT MCI is a Corporate Taxpayer who has been confirmed as a Taxable Entrepreneur (PKP) and must fulfill obligations in calculating, collecting, depositing, and reporting taxes on PPh Article 23 according to applicable tax regulations. PT MCI is a company engaged in consulting the Private Banking & Wealth Management industry in Asia Pacific and training program services. This Final Project Report aims to determine the suitability of calculating, deducting, depositing, and reporting PPh Article 23 for services at PT MCI 2022 and the implementation of recording journal entries related to PPh Article 23 at PT MCI 2022. The results show that the implementation of the calculation , withholding, depositing and reporting PPh Article 23 for Services performed by PT MCI during the tax period July to October 2022. is in accordance with the provisions according to Law No. 36 of 2008. and Article 2 PMK No. 242/PMK.03/2014. And the implementation of recording journal entries is in accordance with financial accounting regulations.