Tinjauan pelaksanaan kewajiban perpajakan pph pasal 23 atas jasa konsultan pajak pada PT CBF (klien konsultan manajemen Dr. Puspahadi Boenjamin dan rekan) masa pajak Januari, Februari, dan Maret tahun 2019
T Tujuan Penulis membuat penelitian ini adalah agar Pembaca mengetahui pelaksanaanperhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa konsultan pada PT CBF. Metode penelitian yang digunakan oleh Penulis adalah metode deskriptif, sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan, penelitian lapangan, dan bukti-bukti berupa data yang sebenarnya. Teknik pengolahan data dilakukan dengan membandingkan teori yang telah penulis dapat dari kegiatan perkuliahan di Universitas Trisakti dengan kenyataan di lapangan, kemudian dianalisis, diolah, dan disusun menjadi sebuah Laporan Tugas Akhir. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa PT CBF sebagai Wajib Pajak telah melaksanakan kewajiban perpajakannya terutama dalam pelaksanaan perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan atas Jasa Konsultan yang telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
T The author makes this research is for the reader to know the implementation of calculation, deductions, deposits and reporting Income Tax Article 23 for consulting services at PT CBF.The research method used by the writer is descriptive method, while the data collectiontechnique is done by library research, field research, and evidence in the form of actual data.Data processing technique is done by comparing the theory that the writer can from thelectures at Trisakti University with the reality in the field, then analyzed, processed, andcompiled into a Final Report. Based on the results of the research, it can be concluded that PT CBF as Taxpayer has performed its tax obligations, especially in the implementation of calculation, deduction, deposit and reporting on Consultant Services that have been implemented in accordance with the regulations of taxation legislation.