Tinjauan pelaksanan perhitungan,penyetoran,pelaporan dan pencatatan PPH pasal 23 di PT XYZ tahun 2016
P Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan Pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri. PT. XYZ merupakan pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23. Dalam Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan oleh PT. XYZ telah sesuai dengan PMK Nomor 141/PMK.03.2015 dimana dalam Peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. PT. XYZ juga telah membuat jurnal akuntansi perpajakan berkaitan dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
I Income Tax Article 23 is a whitholding tax on income derived by the taxpayer in the country and permanent estabilshments derived from capital, delivery services, or carrying out activities other than those already cut income tas article 21 paid or payable by a government body or subject domestic tax. PT. XYZ is cutting Income Tax Article 23, in the implementation of the deposit and reporting of Income Tax Article 23 carried out by PT. XYZ accordance with the PMK Number 141/PMK.03/2015 where the regulation explained that Article 23 of the income tax made on later than the 10th of the following month and the reporting of Income Tax Article 23 made on later than the 20th of the following month. PT. XYZ also has made tax accounting journals related to Income Tax Article 23 for service in accordance with applicable accounting standards.