Mekanisme pelaksanaan pajak penghasilan (PPh) pasal 23 atas sewa dan jasa pada PT. Ofisi Prima Konsultindo
P Penulisan Laporan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Sewa dan Jasa tahun 2017. Sehingga perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 dan penyetoran serta pelaporan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014. Data yang digunakan dalam penulisan Laporan Tugas Akhir ini adalah Bukti Penerimaan Surat (BPS), Bukti Penerimaan Negara, dan SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 tahun 2017. Untuk mendapatkan data tersebut, penulis melakukanPraktik Kerja Lapangan dan wawancara dengan pegawai PT. Ofisi Prima Konsultindo. Selama melakukan Praktik Kerja Lapangan, penulis mengetahui bahwa PT. Ofisi Prima Konsultindo bertindak sebagai pemotong pajak. Selain melakukan pemotongan pajak, PT. Ofisi Prima Konsultindo juga mempunyai kewajiban untuk melakukan penyetoran dan pelaporan. PT. Ofisi prima memiliki kendala, yaitu keterlambatan pelaporan pajak. Berdasarkan peraturan yang berlaku, bahwa penyetoran paling lambat dilakukan pada tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan paling lambat dilakukan pada tanggal 20 bulan berikutnya.
W Writing this Final Report aims to find out how the mechanism of implementation of Income Tax Article 23 on Leases and Services in 2017. So th calculation and withholding of Income Tax Article 23 in accordance with Minister of Finance Regulation Number 141/PMK.03/2015 and depositing and reporting in accordance with Minister of Finance Regulation Number 242/PMK.03/2014. The data used in the writing of the final report is proof of letter receipt, proof of state revenue, and letter of notification Income Tax Article 23 of 2017. To get the data, author do the Field Work Practice and interview with PT. Ofisi Prima Konsultindo employees. During Field Work Practice, the author knows that PT. Ofisi Prima Konsultindoas a tax cutter. In addition to tax deductions, PT. Ofisi Prima Konsultindo also has anobligation to make tax deposits and reporting. PT. Ofisi Prima Konsultido has a constraints is the delay of tax reporting. Based on the applicable regulations, Tax refunds are made on the 10th of the following month and tax reporting takes place on the 20th of the following month.