Pelaksanaan perpajakan atas pajak penghasilan (PPh) pasal 23 masa Januari-April 2018 pada PT EFG
P PT EFG adalah perusahaan sebagai pemotong pajak yang memiliki peran penting bagi penerimaan negara khususnya penerimaan pajak. Untuk mengetahui pelaksanaan perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Januari-April 2018 dalam Praktek Kerja Lapangan di PT EFG, penulis mengamati pelaksanaannya dengan berpedoman pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif dan pengumpulan data serta dengan melakukanwawancara kepada beberapa staf untuk mendapatkan informasi yang diperlukan.Hasil dari penelitian memperlihatkan bahwa PT EFG telah melakukan perhitungan,pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Namun pada mekanisme Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 belum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 karena masih terjadi keterlambatan pada bulan April. Perusahaan diharapkan agar selalu mengikuti perubahan-perubahan mengenai undang-undang, peraturan, dan kebijakan perpajakan terbaru yang berkaitan dengan usahanya dan memperhatikan tanggal jatuh tempo penyetoran agartidak terjadi keterlambatan kembali.
P PT EFG is a tax-cutter company that has an important role for state revenue, especially tax revenue. To know the implementation of calculation, deduction, deposit and reporting of Income Tax Article 23 Periode January - April 2018 in the Field Work Practice in PT EFG, the author observes its implementation by referring to the prevailing laws and regulations. The research was conducted by using descriptive method and data collection and by interviewing with some staff to get the required information.The result of the research shows that PT EFG has done calculation, withholding and reporting of Income Tax Article 23 in accordance with the applicable tax regulation. However, the mechanism of Income Tax Withdrawal of Article 23 is not in accordance with Regulation of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia Number 242/PMK.03/2014 and Regulation of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia Number 141/PMK.03/2015 because there is still delay in April. The Company is expected to keep up to date on the latest laws, regulations and tax policies relating to its business and to pay attention to the due date ofdeposit to avoid any delay.