Tinjauan penerapan peraturan perpajakan atas cashback yang diberikan oleh perusahaan penyelenggara uang elektronik PT. ABC dan PT. XYZ pada tahun 2021
D Dalam rangka memikat minat pelanggan, para penyelenggara uang elektronik menawarkan cashback. PT. ABC dan PT. XYZ termasuk penyelenggara uang elektronik yang telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia dan telah memberikan cashback kepada pelanggan pada tahun 2021. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pelaksanaan kewajiban perpajakan atas cashback yang diberikan oleh PT. ABC dan PT. XYZ pada tahun 2021. Berdasarkan peraturan yang berlaku, cashback dapat dikurangkan dari penghasilan bruto PT. ABC dan PT. XYZ pada tahun 2021 dengan syarat melampirkan daftar pelanggan penerima cashback pada Daftar Nominatif saat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan. Selain itu, cashback yang diberikan oleh PT. ABC dan PT. XYZ harus dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau 23. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. ABC dan PT. XYZ tidak memasukkan daftar pelanggan penerima cashback pada Daftar Nominatif dan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau 23 atas cashback yang diberikan. Tidak terpenuhinya kewajiban tersebut karena terdapat kendala bagi Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam penerapan peraturan perpajakan atas cashback. Kendala bagi Wajib Pajak adalah tidak adanya aturan yang secara lugas dan jelas mengatur tentang cashback. Bagi DJP terdapat kendala dalam melakukan validasi pemotongan Pajak Penghasilan 21 dan/atau 23 karena jumlah cashback yang diberikan banyak dan dalam nominal tidak terlalu besar.
T To attract customers, electronic money providers offer cashback. PT. ABC and PT. XYZ is an electronic money provider that has obtained a permit from Bank Indonesia and has provided cashback to customers in 2021. This study aims to determine the implementation of tax obligations for cashback provided by PT. ABC and PT. XYZ in 2021. Based on applicable regulations, cashback can be deducted from the gross income of PT. ABC and PT. XYZ in 2021 with the condition of attaching a list of cashback beneficiary customers to the nominative list when reporting the Annual Corporate Income Tax Return. In addition, the cashback provided by PT. ABC and PT. XYZ must be deducted from Article 21 and/or 23 Income Tax. The results of the study show that PT. ABC and PT. XYZ does not include a list of customers receiving cashback on the nominative list and does not deduct Article 21 and/or 23 Income Tax for the cashback given. This obligation is not fulfilled because there are obstacles for taxpayers and the Directorate General of Taxes (DGT) in implementing tax regulations on cashback. The obstacle for taxpayers is that there are no rules that clearly and concisely regulate cashback. For DGT, there are obstacles in validating Pajak Penghasilan 21 and/or 23 deductions because the amount of cashback given is large and the nominal amount is not significant.