Mekanisme penghitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 pada LPP TVRI 2018
P Pajak adalah iuran wajib kepada Negara yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Perpajakan dengan tidak dipaksakan karena digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Wajib pajak diberi tanggung jawab secara pribadi untuk menghitung, memotong, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.Salah satu pajak yang dibayar LPP TVRI adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Pencetakan. Sebagai pemberi penghasilan (pemotong Pajak) LPP TVRI wajib melakukan Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan. Dalam hal ini perlu diketahui, bagaimana mekanisme Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Pencetakan di LPP TVRI, apakah telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 80/PMK.03/2010, apakah terdapat kendala dan upaya apa untuk mengatasi kendala tersebut dan bagaimana pencatatan akuntansi perpajakannya.Pada mekanisme Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Pencetakan LPP TVRI telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 80/PMK.03/2010. Tidak terdapat kendala sehingga LPP TVRI harus berupaya tetap menjaga konsistensinya. Pada pencatatan akuntansi perpajakan LPP TVRI telah sesuai dengan akuntansi perpajakan yang berlaku umum.
T Tax is mandatory contribution to the state imposed under the tax laws by not imposed for the purposes of the state for the welfare of the people. Taxpayers are given personal responsibility to Calculation, Withholding, Deposit, and Reporting tax obligations,One of the taxes paid by LPP TVRI is the Income Tax Article 23 to the Printing. As the giver of income (Withholding Tax) LPP TVRI shall perform Calculation, Withholding, Deposit and Reporting. In this note, how the mechanism of Calculation, Cutting, Deposit and Reporting Article 23 Income Tax on Services Printing LPP TVRI, whether in accordance with Act No. 36 of 2008 and the Regulation of the Minister of Finance No. 80 / PMK.03 / 2010, whether there are obstacles and what efforts to overcome these obstacles and how the tax accounting records.In the calculation mechanism, Cutting, Deposit and Reporting Article 23 Income Tax on Services Printing LPP TVRI has been in accordance with Act No. 36 of 2008 and the Regulation of the Minister of Finance No. 80 / PMK.03 / 2010. There are no obstacles that LPP TVRI must be greater efforts to keep consistency. In the tax accounting records in accordance with the PDAM generally accepted accounting taxation.