Mekanisme pemotongan,penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pph tahun 23 tahun 2018 oleh bendahara pengeluaran dinas olahraga dan pemuda DKI Jakarta
P Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan pemotongan,penyetoran, pelaporan Pajak Penghasilan (PPH) 23 oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta menurut Pasal 23 UU PPH tentang tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lain dan Peraturan Menteri Keungan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang cara pembayaran dan penyetoran pajak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi pustaka dan studi lapangan dengan cara melakukan observasi dan tanya jawab. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan mekanisme pemotongan, penyetoran, danpelaporan PPH di Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta hampir telah sesuai dengan Undang- Undang yang berlaku.
T This study aims to know the implementation of withholding, payment, and reportingincome tax mechanism in treasure of Youth and Sports Affair of Jakarta according to Pasal 23 UU PPH regarding 2% of gross amount for other service compensate and Minister of Finance Regulation No.242/PMK.03/2014 regarding tax payment and deposit. In this study, the researcher used literature review and field study by obeserving and interview. The result shows that implementation of withholding, payment, and reporting income tax in Sports and Youth Affair of Jakarta is practically accordance with the regulation.