Mekanisme tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan padae-bupot unifikasi di PT Indah Jaya Textile Industry
P Perusahaan sebagai pemotong pajak memiliki peran yang penting bagi penerima negarakhususnya penerimaan pajak. untuk mengetahui pelaksanaan pemotongan, penyetoran, danpelaporan Pajak Penghasilan PPh Unifikasi dalam Praktek Kerja Lapangan di PT Indah JayaTextile Industri, penulis mengamati pelaksanaan dengan berpedoman pada peraturan perundangundangan yang berlaku. Tugas Akhir dengan menggunakan metode deskriptif dan pengumpulandata serta dengan melakukan wawancara kepada para pegawai untuk mendapatkan informasiyang diperlukan. Hasil dari Tugas Akhir memperhatikan bahwa PT Indah Jaya Textile Industrytelah melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan dengan peraturanperpajakan yang berlaku. Pembayaran dan Penyetoran telah sesuai dengan PMK Nomor242/PMK.03/2014. Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotong/Pemungutan Unifikasi Serta Bentuk,Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi Telah sesuai dengan Peraturan DJP Nomor PER 24/PJ/2021.
C Companies as tax collectors have an important role for state recipients, especially taxrevenues. to find out the implementation of withholding, depositing, and reporting of UnifiedIncome Tax Income Tax in Field Work Practices at PT Indah Jaya Textile Industry, the authorsobserved the implementation based on the applicable laws and regulations. Final Project byusing descriptive method and data collection as well as by conducting interviews with employeesto obtain the necessary information. The results of the Final Project note that PT Indah JayaTextile Industry has deducted, deposited, and reported income tax with the applicable taxregulations. Payments and Deposits are in accordance with PMK Number 242/PMK.03/2014.Procedures for Making Unification Withholding/Collection Evidence as well as the Form,Content, Procedure for Filling in, and Submission of Periodic Unification Income TaxNotification Letters are in accordance with DGT Regulation Number PER 24/PJ/2021.