Analisis pelaksanaan pemotongan, penyetoran, pelaporan, dan pencatatan pph pasal 23 atas jasa outsourcing services pada PT Permata Karya Jasa
P Penelitian tugas akhir ini dilakukan di PT Permata Karya Jasa yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa penunjang minyak dan gas bumi (migas) dan penjualan mesin chiller. Dalam sistem pemungutan pajak terdapat Withholding system yaitu, suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (PT Permata Karya Jasa)untuk memungut pajak PPh pasal 23 kepada pihak yang menerima penghasilan dan menyetorkan pajak yang dipotong ke kas negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pemotongan, penyetoran, pelaporan dan pencatatan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa outsourcing pada PT Permata Karya Jasa apakah telah sesuai atau tidak sesuai dengan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 dan peraturan menteri keuangan nomor 141/PMK.03/2015.
P Penelitian tugas akhir ini dilakukan di PT Permata Karya Jasa yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa penunjang minyak dan gas bumi (migas) dan penjualan mesin chiller. Dalam sistem pemungutan pajak terdapat Withholding system yaitu, suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (PT Permata Karya Jasa) untuk memungut pajak PPh pasal 23 kepada pihak yang menerima penghasilan dan menyetorkan pajak yang dipotong ke kas negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pemotongan, penyetoran, pelaporan dan pencatatan PajakPenghasilan Pasal 23 atas jasa outsourcing pada PT Permata Karya Jasa apakah telah sesuai atau tidak sesuai dengan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 dan peraturan menteri keuangan nomor 141/PMK.03/2015.