Mekanisme pelaksanaan perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 pada PT XYZ tahun 2018
M Mekansime pelaksanaan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak PenghasilanPasal 23 l PT. XYZ, penulis mengamati pelaksanaannya dengan berpedoman pada peraturan perpajakan yang berlaku. Melakukan interview kepada karyawan untuk mendapatkan informasi yang diperlukan mengenai hambatan dan solusi yang perusahaan lakukan. Penulis menyempurnakan data atau informasi yang diperoleh dengan melakukan studi pustaka. Hasil Praktek Kerja Lapangan yang dilakukan, diketahui bahwa PT. XYZ sudah melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang pada hari pada saat pembayaran atas penyerahan barang atau jasa, penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya ke Bank Persepsi dan pelaporan SPT masa dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 telah sesuai dengan hasil peraturan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 dan PMK 242PMK.03/2014.
M Mechanism of calculation, withholding, depositing and reporting of Income TaxArticle l 23 at PT. XYZ, the authors observe implementation based on the prevailing taxregulations. Conducting interviews for employees to obtain the necessary information onbarriers and solutions that companies are doing. Authors refine the data or informationobtained by studying literature. The results of the Job Training is done, it is known that PT. XYZ Creator has done cutting, depositing and reporting of income tax in accordance with Article 23 of the applicable tax laws. Income Tax Article 23 payable on the day when the payment for the delivery of goods or services, deposit no later than the 10th of the following month to the Bank Perception and reporting of future returns made no later than the 20th of the following month. Calculation of Income Tax Article 23 in accordance with the result of the regulations of Constitution: Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 and PMK 242/PMK.03/2014.