Penerapan penghitungan, pemotongan, penyetoran serta pelaporan pajak penghasilan pasal 23 di PT Ternak Naga tahun 2017
I Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbanyak dan beragam. Dengan jumlah penduduk yang banyak tentu kebutuhan bagi penduduk pun begitu banyak dan beragam. Untuk itu, Negara membutuhkan sumber penerimaan guna membiayai pengeluarannya, salah satu sumbernya yaitu pajak. PPh Pasal 23 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang memberikan kontribusi besar terhadap negara. Karena memiliki dampak yang signifikan bagi negara, maka diperlukan kesadaran yang besar dari wajib pajak untuk menyetorkan pajak penghasilan Pasal 23 tersebut ke kas negara. PT TERNAKNAGA adalah perusahaan atau instansi wajib pungut/potong yang memungut/memotong PPh Pasal 23 terhadap vendor atas transaksi sewa dan jasa.Tujuan dari penulisan ini adalah untuk meninjau pemenuhan kewajiban pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa pada PT TERNAKNAGA sudah sesuai dengan peraturan perundang – undangan Pajak yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan PMK No 141/PMK.03/2015, SE-35/PJ/2010, atau PMK No 242/PMK.03/2014.Berdasarkan hasil penelitian data dari PT TERNAKNAGA. PT TERNAKNAGA sudah sepenuhnya sesuai dalam pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 dan sudah melakukan pencatatan jurnal Akuntansi Perpajakan PPh Pasal 23 sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
I Indonesia is a country with the largest population and variety. With a large population of course the need for the population was so many and varied. To that end, the State needs a source of revenue to finance its expenditures, one of the sources of taxes. Income Tax Article 23 is one type of income tax that contributes greatly to the state. Because it has a significant impact for the state, it is necessary awareness of the taxpayer to deposit the income tax article 23 to the state treasury. PT TERNAKNAGA is a compulsory levy company that collects / deducts Article 23 Tax against vendors on lease and service transactions.The purpose of this paper is to review the fulfillment of income tax (PPh) Article 23 of PT TERNAKNAGA is in accordance with the prevailing tax laws legislation that is Minister of Finance Regulation No.KK 141 / PMK.03 / 2015, SE-35 / PJ / 2010, or PMK No. 242 / PMK.03 / 2014.Based on the results of data research from PT TERNAKNAGA. PT TERNAKNAGA is fully in accordance with the deduction, deposit and reporting of Income Tax (PPh) Article 23 in accordance with the prevailing laws and regulations, namely the Regulation of the Minister of Finance Number 141 / PMK.03 / 2015 and has recorded Tax Accounting Tax Article 23 according to applicable accounting principles