Tinjauan pelaksanaan perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan pph 23 pada PT XXY Januari, Februari & Maret tahun 2016
I Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbanyak dan beragam. Dengan jumlah penduduk yang banyak tentu kebutuhan bagi penduduk pun begitu banyak dan beragam. Untuk itu, Negara membutuhkan sumber penerimaan guna membiayai pengeluarannya, salah satu sumbernya yaitu pajak. PPh Pasal 23 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang memberikan kontribusi besar terhadap negara. Karena memiliki dampak yang signifikan bagi negara, maka diperlukan kesadaran yang besar dari wajib pajak untuk menyetorkan pajakpenghasilan Pasal 23 tersebut ke kas negara. PT XXY adalah perusahaan atau instansi wajib pungut/potong yang memungut/memotong PPh Pasal 23 terhadap vendor atas transaksi sewa dan jasa.Tujuan dari penulisan ini adalah untuk meninjau pemenuhan kewajiban pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa pada PT XXY sudah sesuai dengan peraturan perundang –undangan Pajak yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan PMK No 141/PMK.03/2015, SE-35/PJ/2010, atau PMK No 242/PMK.03/2014.Berdasarkan hasil penelitian data dari PT XXY. PT XXY sudah sepenuhnya sesuai dalam pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 dan sudah melakukan pencatatan jurnalAkuntansi Perpajakan PPh Pasal 23 sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
I IIndonesia is a country with the largest population and variety. With a large population of course the need for the population was so many and varied. To that end, the State needs a source of revenue to finance its expenditures, one of the sources of taxes. Income Tax Article 23 is one type of income tax that contributes greatly to the state. Because it has a significant impact for the state, it is necessary awareness of the taxpayer to deposit the income tax article 23 to the state treasury. PT XXY is a compulsory levy company that collects / deducts Article 23 Taxagainst vendors on lease and service transactions.The purpose of this paper is to review the fulfillment of income tax (PPh) Article 23 of PT XXY is in accordance with the prevailing tax laws legislation that is Minister of Finance Regulation No.KK 141 / PMK.03 / 2015, SE-35 / PJ / 2010, or PMK No. 242 / PMK.03 / 2014.Based on the results of data research from PT XXY. PT XXY is fully in accordance with the deduction, deposit and reporting of Income Tax (PPh) Article 23 in accordance with the prevailing laws and regulations, namely the Regulation of theMinister of Finance Number 141 / PMK.03 / 2015 and has recorded Tax Accounting Tax Article 23 according to applicable accounting principles