DETAIL KOLEKSI

Penerapan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan SPT masa PPh pasal 22 pada PT Produsen Semen cabang Bengkulu masa Januari s.d Maret 2019

4.5


Oleh : Dinda Putri Wendamy

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019_TA_PK_02416085

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Syamsurizal

Subyek : Tax;Cement company

Kata Kunci : calculation and collection, depositing, and Income Tax Article 22 reporting on cement sales at PT Pr

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_PK_02416085_Halaman-Judul.pdf 19
2. 2019_TA_PK_02416085_Bab-1.pdf 8
3. 2019_TA_PK_02416085_Bab-2.pdf
4. 2019_TA_PK_02416085_Bab-3.pdf
5. 2019_TA_PK_02416085_Bab-4.pdf
6. 2019_TA_PK_02416085_Bab-5.pdf
7. 2019_TA_PK_02416085_Daftar-Pustaka.pdf 2
8. 2019_TA_PK_02416085_Lampiran.pdf

P PT Produsen Semen adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri semen yang mempunyai kualitas premium dengan merk dagang Semen Merah Putih. Sekarang PT Produsen Semen telah mempunyai 6 pabrik di Indonesia yang tersebar di wilayah,Banten, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, danbBengkulu. Salah satu kewajiban perpajakan PT Produsen Semen adalah sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan semen. Penyusunan tugas akhir ini bertujuan untuk mengetahui tata cara perhitungan, pemungutan, penyetoran, pelaporan, dan pencatatan jurnal akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dilakukan PT Produsen Semen Cabang Bengkulu serta mengevaluasi apakah kewajiban PT Produsen Semen sebagai pemungut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan atau belum sesuai. Pelaksanaan kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan semen yang dilakukan oleh PT Produsen Semen Cabang Bengkulu untuk masa pajak Januari s.d Maret 2019 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

P PT Produsen Semen is a company engaged in the cement industry which has premium quality with the trademark Semen Merah Putih. Now PT Produsen Semen has 6 factories in Indonesia spread across the region, Banten, East Java, West Kalimantan, North Sumatra, and Bengkulu. One of the tax obligations of PT Produsen Semen is to collect Article 22 of the Income Tax on the sale of cement. The preparation of this final project aims to find out the procedures for calculation, collection, depositing, reporting and recording of Article 22 of the Income Tax accounting journal conducted by PT Produsen Semen Bengkulu branch and evaluating whether the obligations of PT Produsen Semen as collectors are in accordance with tax laws or regulations not appropriate. The implementation of Article 22 PPh collection on cement sales conducted by PT Produsen Semen Bengkulu branch for the January-March 2019 tax period is in accordance with the provisions of the applicable tax laws and regulations.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?