Tinjauan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan atas PPh pasal 23 pada PT Wika Pracetak Gedung tahun 2018
B Baru-baru ini pemerintah sedang membenahi hal yang berkaitan dengan pengurusanperpajakan. Di Indonesia terdapat berbagai macam pajak, termasuk PPh Pasal 23. PPhPasal 23 yaitu pajak yang dipotong atas bunga, dividen, royalty, sewa dan jasa. Penulisan Laporan Tugas Akhir ini bertujuan mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan PPh Pasal 23 yang dilakukan PT Wika Pracetak Gedung dan mengetahui kesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, PMK Nomor 242/PMK.03/2014, PMK Nomor 141/PMK.03/2015. Data yang digunakan dalam penulisan Laporan Tugas Akhir adalah data yang berkaitan dengan PPh Pasal 23 di PT Wika Pracetak Gedung seperti Bukti setor dan bukti lapor, Surat Setoran Pajak(SSP), Surat Pemberitahuan(SPT), Daftar Bukti Potong, dan Bukti Potong. PT Wika Pracetak Gedung mempunyai kewajiban sebagai pemotong, penyetor dan pelapor PPh Pasal 23. Penulis juga mengetahui PT Wika Pracetak Gedung memiliki hambatan keterlambatan penyetoran PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 10(sepuluh) bulan berikutnya tetapi PT Wika Pracetak Gedung menyetor melebihi tanggal yang ditentukan. Jika dilakukan telat setor akan dikenai sanksi berupa bunga sebesar 2% perbulan dari jumlah pajak terutang.
R Recently the government is fixing matters relating to the handling of taxation. In Indonesia there are various kinds of taxes, including Article 23 PPh Article 23, which is a tax withheld on interest, dividends, royalties, rent and services. The writing of this Final Project Report aims to find out the implementation of Article 23 PPh tax obligations undertaken by PT Wika Pracetak Gedung and find out compliance with Law Number 36 Year 2008, PMK Number 242 / PMK.03 / 2014, PMK Number 141 / PMK.03 / 2015 . The data used in the writing of the Final Project Report is data relating to Income Tax Article 23 at PT Wika Pracetak Gedung such as proof of deposit and report proof, Tax Payment Letter (SSP), Notification Letter (SPT), List of Proof of Cut, and Proof of Cut. PT Wika Pracetak Gedung has obligations as a cutter, depositor and reporter of Income Tax Article 23. The author also knows that PT Wika Pracetak Gedung has barriers to late submission of Article 23 PPh no later than the 10th (tenth) of the following month but PT Wika Pracetak Gedung is depositing more than the specified date. If it is done late deposit will