Tingkat kepatuhan kewajiban atas pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) pada PT Jasa Marga Persero Tbk cabang Jakarta-Cikmpek tahun 2016
P Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) adalah pajak yang dipotong atas beberapa jenis penghasilan yang ketetapannya berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (2) tentang Pajak Penghasilan, sifat dari pemotongannya bersifat final artinya tidak dapat menjadi kredit pajak atau pengurang bagi pihak yang dipotong tersebut (penyedia jasa). Jumlah Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2)Tahun 2016 yang dipotong oleh PT Jasa Marga Persero Tbk cabang Jakarta - Cikampek adalah sebesar Rp 5.702.380.104. Perumusan masalah dalam Laporan Tugas Akhir ini adalah bagaimana pelaksanaan kewajiban penghitungan, pemotongan, penyetoran, pelaporan serta pencatatan akuntansi PajakPenghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) PT Jasa Marga Persero Tbk cabang Jakarta - Cikampek tahun 2016 menurut ketentuan pak yang berlaku, kendala-kendala yang dihadapi dalam pemenuhan kewajiban tersebut serta upaya-upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendalakendala tersebut.Dalam pelaksanaannya, PT Jasa Marga Persero Tbk cabang Jakarta - Cikampek belum memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu melakukan penghitungan dan pemotongan belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah terkait penetapan tarif pemotongan salah satunya adalah PP Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Kegiatan Usaha Jasa Konstruksi. PT Jasa Marga Persero Tbk cabang Jakarta - Cikampek juga melakukan penyetoran dan pelaporan telah sesuai dengan PMK Nomor PMK No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
F Final income tax article 4 paragraph (2) is the tax withheld on certain types of income that these statutes, based on government regulations as set forth in Act No. 36 of 2008 article 4 paragraph (2) of the income tax, the nature of pemotongannya be final meaning can not be a tax credit or a deduction for the party that cut (service providers).The amount of Final income tax article 4 paragraph (2) years 2016 to be cut by PT Jasa Marga Persero Tbk, Jakarta- Cikampek branch is amounting to Rp 5,702,380,104.Formulation of the problem in the final project Report is how the implementation of the obligations of the calculation, deduction remittance, reporting, and recording of Final income tax accounting article 4 paragraph (2) PT Jasa Marga Persero Tbk, Jakarta-Cikampek branch 2016 according to the applicable provisions of the Pack, the constraints faced in the fulfillment of obligations as well as the efforts undertaken in addressing these constraints.In practice, PT Jasa Marga Persero Tbk, Jakarta-Cikampek branch do not meet theobligations of taxes i.e. measuring and cutting yet in accordance with related Regulation the determination of tariff cuts is PP the number 40 of the year 2009 About Income Tax On The Income Of The Business Activities Of Construction Services. PT Jasa Marga Persero Tbk, Jakarta-Cikampek branch also conduct remittance and reporting were in accordance with FMD FMD Number No. 242/FMD. 03/2014 regarding the procedures for payment and Remittance of the tax