Pengenaan pajak pertambahan nilai atas barang kena pajak oleh PT Pan Pacific Jakarta masa Juli sampai Desember tahun 2017
P PT Pan Pacific Jakarta adalah perusahaan yang mempunyai beberapa operasional salah satunya adalah manufaktur pakaian jadi. PT Pan Pacific Jakarta merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib melakukan pelaporan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PT Pan Pacific Jakarta melaporkan PPN menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Masa PPN yaitu SPT 1111. Adapun tujuan penulis dalam menyusun Tugas Akhir adalah untuk mengetahui Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan yang dilakukan oleh PT Pan Pacific Jakarta. Dalam melakukan penulisan Tugas Akhir ini, penulis menggunakan metode pustaka, observasi, wawancara dengan pengawai perusahaan, dan membaca kenenteuan peraturan perpajakan. Berdasarakan hasil Praktek Kerja Lapangan dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai PT Pan Pacific Jakarta sesuai dengan peraturan undang-undangan perpajakan yang berlaku.
P PT Pan Pacific Jakarta is a company that has multiple operating one of which is themanufacture of apparel. PT Pan Pacific Jakarta is a Taxable Entrepreneur (PKP) mandatory reporting and remittance of Value Added Tax (VAT). PT Pan Pacific Jakarta report VAT using tax returns (SPT) The SPT PPN 1111. The purpose of the authors in preparing the final project was to determine the calculation, remittance, and reporting conducted by PT Pan Pacific Jakarta. In doing this Final writing, the author uses the method of literature, observation, interviews with company officials, and read kenenteuan tax regulations. Based on the results of the Job Training can be concluded that the implementation of calculations, remittance, and the Value Added Tax Reporting PT Pan Pacific Jakarta in accordance with statutory regulations applicable tax.