Penyuluhan dan posbakum tentang pengenalan wilayah laut berdasarkan konvensi hukum laut PBB tahun 1982 di SMA Nuhammadiyah 9 Bekasi
T Tujuan kegiatan PKM ini adalah untuk:1). Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdiankepada masyarakat melalui penyuluhan hukum yang akan membahasaspek hukum dari wilayah laut dalam yurisdiksi Indonesia.2). Memberikan pengetahuan kepada masyarakat sejak dini sehinggamasyarakat dapat mengetahui wilayah NKRI dan turut serta menjagastabilitas keamanan NKRI. Dari Penyuluhan Hukum tentang Pengenalan Wilayah Lautberdasarkan Konvensi Hukum Laut tahun 1982, yang dilakukan di SMAMuhammadiyah 9, Bekasi, maka dapat disimpulkan bahwa:1). Para peserta dapat mengetahui bahwa wilayah-wilayah laut yangberada di dalam dan di luar yurisdiksi Indonesia;2). Para peserta dapat mengetahui bahwa wilayah Indonesia terletakpada posisi silang dunia di antara dua benua dan dua samudera.Posisi yang demikian ini menyebabkan laut di antara pulau-pulaumenjadi laut yang sangat penting artinya bagi lalu lintas alurpelayaran internasional., selain itu di dalam laut yang luas tersebutterkandung potensi sumber daya laut yang melimpah dan memilikinilai strategis bagi kesinambungan pembangunan nasional bahkankemudian memancing pihak-pihak tertentu untukmemanfaatkannya secara illegal. Hal ini tidak saja mengganggustabilitas keamanan di laut, namun juga merupakan potensi konflikdengan negara-negara lain.3). Para peserta dapat mengetahui bahwa diperlukan adanya upayapenegakkan kedaulatan dan penegakkan hukum agar dapatmewujudkan kondisi keamanan di laut. Masalah penegakan hukumdi laut menjadi satu isu nasional yang penting, mengingat kerugianyang dialami Negara Indonesia sangat besar akibat berbagaipelanggaran hukum yang terjadi di laut. Pelanggaran hukumtersebut meliputi perompakan, pembajakan, penyelundupanmanusia, penyelundupan barang, illegal fishing, serta pelanggaranlain di wilayah laut Indonesia.