Penyuluhan hukum sistem waris di Indonesia
T Tujuan kegiatan adalah : 1). Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum yang akan membahas tentang sistem waris yang ada di Indonesia2). Memberikan pengetahuan dan membantu mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai sistem waris yang ada di Indonesia. Berdasarkan kegiatan PKM penyuluhan hukum ini, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:1). pengurus dan anggota KOPEGMAR, Tanjung Priok, Jakarta Utara sebagai sasaran dari penyuluhan hukum tentang “ Sistem Waris di Indonesia†adalah sudah tepat mengingat pada kenyataannya pengurus dan anggota KOPEGMAR, Tanjung Priok, Jakarta Utara masih belum mengetahui pengaturan tentang Sistem Waris di Indonesia. 2). Pembicara dengan persiapan yang baik, dinilai menguasai materi mengenai hukum waris pedata barat, sehingga penyuluhan hukum ini dapat berjalan dengan komunikatif, lancar dan baik. 3). pengurus dan anggota KOPEGMAR, Tanjung Priok, Jakarta Utara sangat menunjang atas kesuksesan kegiatan penyuluhan ini, terbukti mereka datang tepat pada waktunya dan antusias bertanya mengenai materi PKM yang ada.