Perlindungan negara terhadap komunikasi pengguna telepon sesuler menurut hukum Indonesia : Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur
T Tujuan kegiatan adalah : 1). Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakatmelalui penyuluhan hukum yang akan membahas tentang Perlindungan NegaraTerhadap Komunikasi Pengguna Telepon Seluler Menurut Hukum Indonesia2). Memberikan pengetahuan dan membantu mensosialisasikan kepada masyarakatmengenai Perlindungan Negara Terhadap Komunikasi Pengguna Telepon SelulerMenurut Hukum Indonesia . Berdasarkan kegiatan PKM penyuluhan hukum ini, maka dapat ditarik beberapa kesimpulansebagai berikut:1). Peseta PKM. sebagai sasaran dari penyuluhan hukum tentang “Perlindungan NegaraTerhadap Komunikasi Pengguna Telepon Seluler Menurut Hukum Indonesia†adalahsudah tepat mengingat pada kenyataannya msyarakat berhubungan langsung dengan halini.2). Pembicara dengan persiapan yang baik, dinilai menguasai materi mengenai“Perlindungan Negara Terhadap Komunikasi Pengguna Telepon Seluler MenurutHukum Indonesiaâ€, sehingga penyuluhan hukum ini dapat berjalan dengan komunikatif,lancar dan baik.