Penyuluhan dan posbakum tentang hukum penerbangan (aviation law)
T Tujuan kegiatan PKM ini adalah untuk:1). Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepadamasyarakat melalui penyuluhan hukum yang akan membahas tentangHukum Penerbangan khusus untuk para penerbang/ pilot.2. Memberikan pengetahuan kepada para calon penerbang/ pilot sehinggadapat mencegah terjadinya kerugian-kerugian.3). Ikut membantu salah satu kewajiban Pemerintah Indonesia dalammenyebarluaskan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentangPenerbangan. Penyuluhan hukum ini dapat dikatakan cukup berhasil, di mana hampirsemua peserta mengajukan pertanyaan dan tertarik mengenai materi yangdiberikan. Hal ini dikarenakan menurut mereka persoalan mengenai hukumudara dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari mereka sehingga dapatmencegah terjadinya kerugian-kerugian.