Penyuluhan dan pos konsultasi bantuan hukum pendataran tanah : Kelurahan Karyawangi, Pandeglang
K Kegiatan PKM ini mempunyai beberapa tujuan, yaitu:a). Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dharmaketiga, yaitu Pengabdian Kepada Masyarakat.b). Meningkatkan pemahaman masyarakat pentingnya sertifikat hakatas tanah.c). Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang tata cara dansyarat-syarat tentang pendaftaran tanah sesuai dengan PeraturanPemerintah Nomor: 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dari uraian di atas dapat disimpulkan:1). Pelaksanaan penyuluhan hukum tentang Pendaftaran Tanah ini telahsesuai dengan tujuan yang direncanakan, yaitu menyampaikan kepadamasyarakat tentang pentingnya memiliki sertifikat hak atas tanah melaluipendaftaran tanah dan akibat hukumnya jika tidak memiliki sertifikattanah.2). Penyuluhan hukum tersebut sesuai dengan kenyataan yang dibutuhkanoleh masyarakat Kelurahan Karyawangi.3). Keberhasilan pelaksanaan penyuluhan karena adanya kerjasama yangbaik dalam TIM PKM Multi 4-1 dari FEB, FH, FSRD dan FK di lingkupUSAKTI, dan intern TIM PKM Fakultas Hukum serta adanya hubunganbaik dan partisipasi dari warga setempat pada Kelurahan Karyawangi.4). Adanya keinginan masyarakat agar Fakultas Hukum USAKTImenyampaikan penyuluhan hukum dengan materi Hukum tentangPendaftaran Tanah, hukum waris dan hukum pidana.