Penyuluhan hukum manfaat sertifikat hak atas tanah
T Tujuan kegiatan adalah : 1). Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepadamasyarakat melalui Penyuluhan Hukum Tanah.2). Memberikan pengetahuan kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran hukummasyarakat akan perlunya memahami fungsi dan manfaat sertifikat hak atas tanah.3). Menunjang program Pemerintah mensosialisasikan UU No. 5 Tahun 1960 tentangPeraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan PP No. 24 Tahun 1997 tentangPendaftaran Tanah. Berdasarkan kegiatan PKM penyuluhan hukum ini, maka dapat ditarik beberapakesimpulan sebagai berikut:1). Warga Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur sebagai sasarandari penyuluhan hukum tentang “manfaat sertifikat hak atas tanah†adalah sudahtepat mengingat pada kenyataannya warga Kelurahan Rambutan, KecamatanCiracas, Jakarta Timur sedikit banyak sudah mengetahui manfaat sertifikat hak atastanah2). Pembicara dengan persiapan yang baik, dinilai menguasai materi mengenai“manfaat sertifikat hak atas tanahâ€, sehingga penyuluhan hukum ini dapat berjalandengan komunikatif, lancar dan baik.3). Warga Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur sangat menunjang ataskesuksesan kegiatan penyuluhan ini, terbukti mereka datang tepat pada waktunyadan bertanya mengenai materi PKM yang ada.