Penyuluhan hukum tentang pemanfaatan tanah untuk wakaf
T Tujuan kegiatan adalah : 1). Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepadamasyarakat melalui penyuluhan hukum yang akan membahas tentangHukum Wakaf2). Memberikan pengetahuan dan membantu mensosialisasikan kepada. Tim penyuluh berkesimpulan bahwa pelaksanaan kegiatan PKM ini terlaksana sesuai rencana dan tepat pada khalayak sasarannya.masyarakat mengenai Hukum Wakaf.