Penyuluhan hukum sistem waris di Indonesia : RT 02 RW 05 Kel. Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan
T Tujuan kegiatan adalah : 1). Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepadamasyarakat melalui penyuluhan hukum yang akan membahas tentangsistem waris barat yang ada di Indonesia2). Memberikan pengetahuan dan membantu mensosialisasikan kepadamasyarakat mengenai sistem waris barat yang ada di Indonesia. Berdasarkan kegiatan PKM penyuluhan hukum ini, maka dapat ditarikbeberapa kesimpulan sebagai berikut:1). Warga Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. sebagaisasaran dari penyuluhan hukum tentang “Hukum Waris Perdata Baratâ€adalah sudah tepat mengingat pada kenyataannya warga KelurahanRambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur masih sedikit yangmengetahui pengaturan tentang hukum waris perdata barat. 2). Pembicara dengan persiapan yang baik, dinilai menguasai materimengenai hukum waris pedata barat, sehingga penyuluhan hukum ini dapatberjalan dengan komunikatif, lancar dan baik.3). Warga Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur sangatmenunjang atas kesuksesan kegiatan penyuluhan ini, terbukti merekadatang tepat pada waktunya dan antusias bertanya mengenai materi PKMyang ada.