Penyuluhan hukum eksekusi hak tanggungan dalam penyelesaian kredit macet
T Tujuan Kegiatan adalah :1). Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdiankepada masyarakat melalui penyuluhan hukum tentangproses pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan dalampenyelesaian kredit macet.2). Memberikan pengetahuan kepada masyarakat sejak dinikhususnya masyarakat RT.005/RW.006, Kunciran, Pinang,Tangerang tentang proses pelaksanaan eksekusi HakTanggungan dalam penyelesaian kredit macet. Berdasarkan kegiatan PKM penyuluhan hukum ini, maka dapatditarik kesimpulan sebagai berikut :1). Warga Warga RT 005/006, Kunciran, Pinang, Tangerangsebagai sasaran penyuluhan hukum sudah tepat, karena,warga masih awam hukum padahal kenyataannya warga adayang sedang mengalami masalah hukum mengenai eksekusihak tanggungan yang timbul karena kredit macet.2). Ketidaktahuan mereka mengenai hukum membuat warga tidakmengambil jalur hukum untuk menyelesaikan masalah hukumyang sedang dihadapi.