Hubungan hukum pengungsi dengan hukum hak asasi manusia, hukum humaniter dan hukum laut internasional
A A. Tujuan umum :Pada akhir pembelajaran diharapkan para peserta penyuluhan memahami Hubungan Hukum Pengungsi dengan Hukum Hak Asasi Manusia, Hukum Humaniter dan Hukum Laut Internasional.B. Tujuan khusus :Mengetahui perbedaan antara pengungsi, ilegal migrant, pencari suaka, sebab terjadinya pengungsian, perlindungan internasional bagi pengungsi di masa konflik bersenjata serta perlindungan pengungsi di laut. Pengungsi meninggalkan wilayah negaranya karena berbagai sebab, di antaranya adalah karena terjadi pelanggaran hak asasi manusia dan terjadinya konflik bersenjata, baik yang bersifat internal maupun yang bersifat internasional. Sebagai kelompok yang tidak dilindungi oleh pemerintah negara asalnya, pengungsi mendapatkan perlindungan berdasarkan berbagai perjanjian internasional seperti yang diatur dalam Hukum Hak Asasi Manusia, Hukum Humaniter dan Hukum Laut Internasional.